PESISIR SELATAN, 17/1/2019 - Sebanyak 76 Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari Juli 2018 hingga saat ini.
"Hanya saja dari 72 NIB tersebut, dua NIB saja yang ditindaklanjuti hingga tahap diterbitkannya izin operasional," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pesisir Selatan, Suardi di Painan, Kamis.
Ia menambahkan, melalui OSS pengusaha tidak perlu datang ke kantor pelayanan untuk mendaftarkan usahanya, namun cukup dengan mengakses website www.oss.go.id dan mengikuti semua alur di sana semuanya bisa selesai.
Kendanti demikian, penerbitan NIB tidak serta merta semua proses selesai, namun masih ada beberapa tahapan yang mesti dilewati.
Pengusaha mesti menyiapkan beberapa dokumen seperti izin tanda daftar perusahaan, surat izin tempat usaha dan dokumen lain yang dibutuhkan sesuai jenis usaha.
Karena hal itu, akhirnya kebanyakan dari pengusaha yang telah mendapatkan NIB tidak melanjutkan prosesnya.
"Saat ini kami masih mendata apa kendala yang dihadapi pengusaha sehingga tidak melanjutkan proses setelah mengantongi NIB," jelasnya.
Bagi pengusaha yang kesulitan mengakses website www.oss.go.id pihaknya memberi kesempatan bagi mereka berkonsultasi di kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan setempat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menilai pelayanan melalui OSS akan dapat mengurangi praktik korupsi secara signifikan.
"Dampaknya luar biasa, karena nanti tidak ada lagi perizinan-perizinan yang istilahnya 'salaman,' karena sudah ada sistemnya," katanya.
Luhut menjelaskan sistem terintegrasi secara online itu akan membuat mimpi-mimpi pejabat daerah yang ingin mendapatkan tambahan uang secara mudah sirna.
Praktik politik uang yang kerap dilakukan pun, menurut dia, akan dapat berkurang sehingga membuat kepemimpinan di daerah menjadi lebih baik.