Painan, 7 Maret 2018--Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melarang masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan disepanjang bibir sungai. Larangan itu disampaikan, sebab sangat beresiko terhadap keselamatan jiwa.
Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pessel, Doni Gusrizal mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Rabu (7/3) di Painan bahwa sampai sekarang kecendrungan warga mendirikan bangunan di pinggir sungai itu, masih tetap sulit dihilangkan di daeerah itu.
" Padahal mendirikan bangunan baik tempat usaha maupun tempat tinggal di sepanjang bibir sungai sangatlah beresiko terhadap keselamatan jiwa. Makanya pelarangan ini dilakukan oleh pemerintah, agar tidak lagi berdiri bangunan-bangunan baru sebagai mana dikuatirkan," katanya.
Disampaikanya bahwa salah satu upaya yang dilakukan terhadap masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di pinggir sungai adalah dengan tidak memberikan berbagai bentuk izin terhadap bangunanya. Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) izin usaha dan lainya sebagainya.
" Agar hal itu bisa diterapkan, sehingga kita melakukan koordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Tentunya agar agar berbagai izin yang diminta tidak diterbitkan, termasuk juga permohonan pemasangan jaringan listrik dan air bersih dari PDAM," tegasnya. (05)