PAINAN - Dalam rangka mempercepat proses terwujudnya reformasi birokrasi yang efektif dan efisien, perlu dilakukan upaya perbaikan kesejahteraan bagi PNS. Karena berdasarkan evaluasi terhadap tunjangan daerah perlu adanya peningkatan dan penambahan penghasilan pegawai berdasarkan kinerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Pessel, Ahda Yanuar berharap, agar seluruh kepala Pengkat Daerah kedepanya, bisa memahami tentang penjabaran dan pelaksanaan pelaksanaan tugas yang diemban bawahannya.
"para pegawai nantinya wajib memberikan laporan kegiatan harianya kepada pimpinannya. Karena tambahan penghasilan pegawai akan diberikan berdasarkan kinerja" kata Ahda Yanuar, kemarin.
Lebih jauh dikatakan, dalam pelaksanaan tugas, penjabat penilai nantinya adalah atasan langsung. Dan petugas pemeriksa hasil pengukuran kinerja PD, adalah pegawai yang diberi tugas untuk memeriksa dan memverifikasi hasil pengukuran kinerja PNS di lingkup PD, yang di tetapkan dengan keputusan bupati.
"Sebab, Instrumen pengukuran kinerja dan perhitungan tambahan penghasilan (IPKPTP) merupakan Instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja dan tambahan penghasilan yang diterima pegawai nantinya", kata dia.
Dikatakanya, namun bagi pegawai yang bertugas di daerah terpencil akan ada tambahan penghasilan tertentu. Dan juga akan ada penghitungan antara perilaku kerja dan prestasi kerja. Selain itu kenerja juga akan dinilai dengan PNS yang bolos dan tidak masuk kerja nantinya.
" bila PNS tidak membuat laporan kegiatan perharinya, tentu akan ada dampak terhadap tambahan penghasilan PNS itu sendiri" ujarnya.
Dalam BAB II pasal 4 ayat 2 pada perbup tersebut di jelaskan, pemberian tambahan penghasilan adalah berdasarkan kehadiran dan kinerja PNSD. Dan pemberian tambahan penghasilan dalam bentuk TPPT ditetapkan dengan keputusan bupati.
Namun bagi calon PNSD atau para PNSD yang dipekerjakan keinstansi lain di luar pemerintah daerah, tidak akan diberikan tambahan penghasilan. Dan itu juga akan berlaku terhadap PNSD yang tengah menjalani cuti besar, cuti di luar tanggung jawab negara serta PNSD yang sudah dinonaktifkan dari jabatan organik atau jabatan negeri atau tidak mempunyai tugas/ jabatan/ pekerjaan tertentu pada PD.(18)