Headline News

header-int

Hibah Tanah Untuk Pembangunan Panti Asuhan Muhammadiyah, Sudah Sesuai Ketentuan

Kamis, 09 Juli 2020, 20:47:51 WIB - 434 | Kontributor : Wempi Hardi, S.H
Hibah Tanah Untuk Pembangunan Panti Asuhan Muhammadiyah, Sudah Sesuai Ketentuan

Pesisir Selatan --- Sehubungan dengan beredarnya berita di media online yang berjudul "Dewan Kritik Cara Bupati Hibahkan Lahan Ke Muhammadiyah." Pada berita tersebut Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen, serta beberapa orang anggota, mempertanyakan hibah tanah untuk pembangunan panti asuhan Muhammadiyah, karena tidak melalui persetujuan DPRD.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman berkaitan dengan hibah tanah tersebut, sangat perlu dijelaskan. Bahwa proses hibah tanah oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, kepada Muhammadiyah untuk pembangunan panti asuhan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 Tentang Pengelolaaan Barang Milik Negara.

"Berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016, pasal 331 ayat (2) point "d " dicantumkan, pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan tidak memerlukan persetujuan DPRD apabila : tanah atau bangunan diperuntukkan bagi kepentingan umum,"ujar Rinaldi, S. Pd, M. Si, Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Pesisir Selatan dalam Rilis Pers Kamis malam, (9/7).

Rinaldi menyampaikan, pada pasal 335  ayat (1) dijelaskan, bahwa tanah dan/bangunan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum adalah tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, masyarakat luas, rakyat banyak/bersama, dan/atau kepentingan pembangunan, termasuk diantaranya kegiatan pemerintah daerah dalam lingkup hubungan persahatan antara negara/daerah dengan negara lain atau masyarakat/ lembaga internasional,"ucapnya.

Kemudian pada ayat (2) pasal 335 dicantumkan kategori bidang kegiatan yang termasuk kepentingan umum, yaitu ada 23 jenis, salah satunya adalah untuk panti sosial (panti asuhan).

"Bahwa pembangunan panti asuhan adalah untuk kepentingan anak yatim, tidak elok dikaitkan dengan politik, karena anak yatim merupakan tanggungjawab bersama umat islam, sebagaimana diamanahkan surat Almaun,"jelasnya.

Terakhir, Bupati atas nama pemerintah siap menjelaskan berkaitan dengan hibah tanah untuk pembangunan panti asuhan, jika diundang DPRD. Demikian penjelasan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube