Headline News

header-int

Ninik Mamak Mau Kemana ?

Selasa, 15 Mei 2018, 13:44:33 WIB - 2222 | Kontributor :

Di Minangkabau atau di Sumatera Barat tokoh adat, yang  begitu amat penting adalah ninik mamak.  Bahkan didiskripsikan dengan kekuatan, keteguhan, kebesaran, kehebatan, dan kemampuan melindungi yang di simbolkan dengan kekukuhan kayu besar, “nan bakcando kayu gadang di tangah  kampung, ureknyo tampek baselo, batangnya gadang tampek basanda, dahannya ka tampek barayun rayun, dunnya banyak tampek balindung di hari paneh, tampek bataduh di hari hujan, dan buahnyo banyak ka dimakan anak kamanak”.

Tokoh adat adalah tokoh atau pemimpin adat yang ditinggikan oleh masyarakat hukum adat untuk menjalankan tugas tertentu berdasarkan hukum adat sesuai dengan tingkatan struktur masyarakatnya. Sebelum ada pemimpin yang diangkat oleh negara berdasarkan hukum negara, tokoh adatlah yang menjalankan tugas pemerintahan di nagari-nagari. Tokoh adat sebagai penguasa penuh di nagari, dengan bobot pemerintahan yang berbasis kuat dengan nilai nilai adat.  

Oleh karena itu, setiap kesatuan masyarakat hukum adat  memiliki hukum adat sendiri. “adat salingka nagari, sawah bapamatang, suku bapandam pakuburan”. Jika ada masalah adat antara anak kamanakan dalam kaum, mamaklah yang menyelesaikannya. Oleh karena itu, jangan pernah membawa masalah persengketaan adat kedalam hukum negara, karena tidak akan diperoleh keadilan adat. Karena Para hakim di pengadilan pemerintah akan memutuskan perkara apa pun, baik pidana, perdata, atau persengketaan hak-hak adat, berdasarkan hukum-hukum negara.

Tidak semua orang dapat memasuki  tatanan kehidupan ke dalam masalah hukum adat. Masalah adat, di samping masalah budaya dan aturan, juga masalah raso jo pareso dalam tatanan yang sulit dipahami pihak lain yang tidak paham adat minangkabau. Keunggulan hukum adat minangkabau selama ini terletak pada suku-sukunya yang masih aktif mengangkat para pemimpinnya (datauk, imam katik dan  bundokanduang), sehingga tidak semua orang bisa menjadi anggota klan adat tertentu. Datuk diangkat dari klan suku mereka sendiri.

Sehebat apa pun orang luar dari suatu suku, tidak akan dapat dinobatkan menjadi pemimpin suku lain yang bergelar datuk. Kalau pun ada, hanya sekedar gelar yang tak berperan. Pengangkatan datuk sebagai pemimpin suatu suku di sebuah nagari, diproses berdasarkan prosesi adat yang sakral. Ditelusuri asal usulnya. Dipelajari ranji keturunannya. Disepakati oleh seluruh anak kamanakan. Dinobatkan dengan sumpah yang sangat menakutkan di depan seluruh orang ramai, dan dilewakan kepada semua orang di nagari, “ka ateh indak bapucuk, ka bawah indak baurek, ditangah digiriak kumbang”.

Oleh karena itu, jangan sampai ada “gala talipek”, dan perlu segera diturunkan kepada salah satu anak kemanakan yang berhak dengan digelarkan kehadapan orang ramai, atau diturunkan. Tanpa ninik mamak, sulit untuk merawat adat minangkabau. Di nagari, wadah ninik mamak untuk memelihara marwah budaya minangkabau dalam adaik salingka nagari dibentuk Kerapatan Adat Nagari (KAN).

KAN adalah wadah yang diciptakan oleh Perda 13 tahun 1983. Sebelumnya tidak ada KAN.  Sebelum ada KAN, kelembagaan asli ninik mamak di minangkabau berbeda beda, ada yang disebut enam suku, penghulu enam suku, dan sebagainya. Sekarang disatukan melalui KAN oleh Perda 13 Tahun 1983, seiring dengan  lahirnya desa sebagai wujud ganti nama nagari dalam sistem pemerintahan di daerah. Sekarang desa di Sumatera Barat sudah kembali kepada nama aslinya yakni NAGARI.

Kesatuan masyarakat hukum adat di Minangkabau dikenal dengan nagari.  Dalam banyak literatur, nagari disebut sebagai republik mini.  Setiap nagari mempuyai struktur atau susunan masyarakat sesuai dengan monografi adat salingka nagari yang terdiri atas suku, kaum, dan komunal. Setiap tingkat struktur masyarakatnya mempunyai tokoh adat sebagai pemimpin mereka, yakni urang ampek jenih (cadik pandai, ninik mamak, imam katik atau alim-ulama, bundokanduang).

Syarat adanya nagari menurut adat, antara lain 1. bakorong bakampung, 2. babalai bamusajik, 3. basawah baladang, 4. basuku banagari, 5. balabuh batapian, 6. bamedan nan bapaneh, dan 7. bapandam pakuburan.

Berdasarkan Perda No. 13/1983, Pemerintahan nagari dibentuk bersamaan dengan terbentuknya nagari. Jika belum ada pemerintahan, maka belum ada nagari. Nagari identik dengan sistem pemerintahan terendah dalam Perda tersebut. Tahapan terbentuknya nagari dimulai dengan taratak (perladangan ada pondok) menjadi dusun (perladangan dengan pemukiman beberapa rumah), menjadi koto (perkampungan belum ada pemerintahan), dan menjadi nagari (gabungan koto yang sudah memiliki pemerintahan). Setiap nagari harus memiliki adat-istiadatnya dalam lingkup garis garis besar adat Mianagkabau. Dengan demikian tidak akan ada nagari jika tidak ada adat. 

Awalnya yang mengatur pemerintahan nagari adalah penghulu atau tokoh adat. Dalam penyelenggaraannya dibantu oleh ampek jinih : ninik mamak, cadik pandai, imam katik, bundokanduang.

Saat ini, semenjak UU Nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan, maka “desa” kembali ke “nagari”. Namun dalam pelaksanaannya tetap dalam roh”desa” karena kondisi hukumnya  tidak memungkinkan membentuk sistem pemerintahan nagari berdasarkan adat. Namun dengan lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, daerah diberikan pilihan dan kesempatan untuk membentuk tata pemerintahan desa atau nagari berdasarkan kondisi adat setempat. Dengan demikian lahirlah beberapa perda yang menuntun pembentukan nagari, sebagai sistem pemerintahan setempat, yang diperlihatkan dengan adanya  Bamus dengan unsur-unsurnya, antara lain dengan adanya wakil ninik mamak dan bundo kanduang.

Dengan posisi dan dinamika aturan undang undang desa  hari ini, ada pilihan -pilihan bagi kita di nagari. Jika ninik mamak berada dalam konteks pemerintahan nagari secara administrasi maka posisi KAN sebagai lembaga adat, akan berperan sebagai participant dalam pemerintahan nagari untuk membangun. Namun jika KAN berada dalam posisi nagari sebagai desa adat, maka kedudukan ninik mamak tidak sebagai lembaga adat, tapi sebagai penyelenggara pemerintahan nagari. Dan posisi KAN akan menjelma menjadi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan nagari: perencana, pelaksana, melaporkan dan pengawasan. Saya mengusulkan usulan lain, bagaimana kalau ninik mamak cukup sebagai negarawan saja di tingkat nagari, agar suara ninik mamak menjadi emas bagi anak kemanakan, orang yang diminta pendapatnya. Seperti halnya lembaga istana raja di negara jiran Malaysia, tidak kemana-mana tapi ada di mana-mana. Siapa pun yang menang tetap saja Raja yang melantik dan melegalkan. Mana yang baik ? Mari kita pikirkan bersama........

 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube