Headline News

header-int

Panwaslu Pesisir Selatan Surati Partai Politik Terkait APK Liar

Sabtu, 31 Maret 2018, 15:05:02 WIB - 524 | Kontributor : Didi Someldi Putra
Panwaslu Pesisir Selatan Surati Partai Politik Terkait APK Liar

Painan - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pesisir Selatan mengaku telah menyurati seluruh partai politik yang akan bertarung pada pemilihan legislatif di daerah itu pada 2019 terkait mulai menjamurnya alat peraga kampanye (APK) liar.
    
Ketua Panwaslu Pesisir Selatan, Yani Rahmasari di Painan, Sabtu (31/3) menyebutkan surat tersebut dilayangkan ke 15 partai politik pada daerah setempat pada 8 maret 2018.
    
Kendati demikian tambahnya, saat ini masih terdapat APK liar mulai dari yang ditempelkan di rumah warga, jembatan hingga pepohonan.
    
"Sebenarnya agak aneh karena partai politik masih dalam tahap penjaringan terhadap orang-orang yang akan diusung tapi kenyataannya di APK-APK tersebut si pemasang sepertinya sangat percaya diri telah mendapatkan partai pengusung," ujarnya.
    
Terkait hal itu kedepan selain akan kembali menyurati partai politik dan pihaknya juga akan melakukan pendekatan langsung. Namun jika tidak membuahkan hasil pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU setempat dalam menindaklanjutinya.
    
"Tidak menutup kemungkinan Panwaslu bersama dengan KPU akan menggandeng instansi penegak aturan untuk menurun paksa APK liar tersebut," katanya lagi.
    
Ia menambahkan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap baik anggota DPR, DPD, DPRP provinsi dan juga kabupaten serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    
Sementara kampanye pemilu dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada masyarakat, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum.
    
Berikutnya pemasangan alat peraga kampanye di iklan media massa cetak, elektronik, internet serta kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
    
Kampanye pemilu itu, ujarnya, dapat dilaksanakan pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum 2019.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube