Headline News

header-int

Pessel Direncanakan Masuk Sebagai Daerah Penerima Program TORA

Senin, 20 Agustus 2018, 14:10:12 WIB - 625 | Kontributor : Yoni Syafrizal

PESISIR SELATAN, 20/08/2018 - Seluas 7.100 hektare hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi (HP) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), diusulkan masuk ke dalam program Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA). Upaya itu bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat yang terlanjur mengelolah kawasan hutan untuk melakukan berbagai kegiatan-kegiatan perekonomian seperti berladang, dan kawasan pemukiman.

Demikian disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPTD KPHP) Pessel, Madrianto kepada pesisirselatan.go.id Senin (20/8).

" Rencana penempatan program TORA seluas 7.100 hektare itu, akan dilakukan di tahun 2019 nanti. Secara nasional, luas yang direncanakan masuk ke dalam program TORA tersebut mencapai 50.837 hektare," katanya.

Dia menjelaskan bahwa di Pessel juga ditemui masyarakat yang sudah terlanjur membuka lahan untuk berkebun pada kawasan yang masuk dalam HPT dan HP. Bahkan juga ada yang sudah menjadi kawasan pemukiman atau tempat tinggal.

" Walau masuk sebagai salah satu daerah penerima manfaat program, namun kita belum bisa memastikan apakah semua lahan yang akan diputuskan oleh tim terpadu yang akan dibentuk itu nanti, sudah masuk ke dalam peta indikasi TORA atau tidak," ungkapnya.

Tim terpadu tersebut, akan diketuai oleh Kepala Dinas Kehutanan Sumbar serta diperkuat oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar, dan pejabat terkait lainnya.
     
Ditambahkanya bahwa setelah diputuskan areal mana saja yang masuk ke dalam TORA nanti, selanjutnya akan diterbitkan sertifikat hak milik bagi pemiliknya, agar mereka bisa secara leluasa mengelola lahan sesuai dengan kebutuhan.
     
" Kriteria sebuah areal dinyatakan masuk areal TORA adalah yang memiliki pemukiman atau perkampungan, ladang atau perkebunan, serta bangunan pemerintah dan lainnya," jelas Madrianto.
     
Dia mencontohkan beberapa kawasan atau pemukiman itu diantaranya, Nagari Lakitan Tengah, Pelangai Gadang, Sungai Lundang, Kambang Timur, Kambang Utara, dan banyak lagi yang penyebaranya ada di 15 kecamatan yang ada.

" Sebagian masyarakat yang sudah dari sejak lama bermukim dan berladang di kawasan hutan di beberapa nagari yang saya sebutkan tadi, tidak bisa membuat sertifikat hak milik karena terhambat status lahan. Dengan masuknya lahan mereka ke dalam peta peta TORA, maka mereka bisa mengurus dan mendapatkan sertifikat," ungkapnya.   

Sedangkan bagi masyarakat yang terlanjur mengelola kawasan hutan namun tidak direkomendasikan oleh tim terpadu untuk menjadi sasaran TORA, maka akan diterapkan program perhutanan sosial dengan diterbitkannya hak kelola bagi mereka.
     
" Saat ini di Pessel luas Hutan Lindung (HL) mencapai sekitar 9.091 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) sekitar 46.274 hektare dan Hutan Produksi (HP) seluas 4.563 hektare pula," terangnya. (05)

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube