Headline News

header-int

Pola Ruang Kabupaten Pesisir Selatan

Rabu, 17 Oktober 2018, 05:57:02 WIB - 1102 | Kontributor :

Pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. Jumlah luas kawasan fungsi lindung dan kawasan fungsi budidaya merupakan luas keseluruhan Pesisir Selatan, yang saat ini sekitar 605.107 hektar.

Peruntukan Ruang untuk fungsi lindung, yang sering juga disebut sebagai Kawasan lindung, adalah suatu wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Kawasan ini lebih ditujukan agar pemanfaatan ruang kawasan dapat lebih terjaga, lestari, dan tidak merusak, serta akan memberi dampak agar juga dapat melindungi kawasan budidaya.

Sedangkan kawasan budidaya merupakan kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan. Pemanfaatan atau ekspoloitasi kawasan budidaya tetap berbasis kondisi yang ada dan potensi yang dimilikinya. Namun demikian, jika akan mengarah pada dampak terhadap lingkungannya, maka setiap pemanfaatan kawasan budidaya tetap juga dilakukan dengan memperhatikan analisis lingkungan, yang dikenal dengan analisis dampak lingkungan. Misalnya, jika anda akan membuka perkebunan atau menambang pasir dalam skala tertentu di dalam kawasan budidaya, harus tetap melakukan kajian Amndal atau UKL/UPL.

Di kabupaten Pesisir Selatan saat ini, luas kawasan lindung keseluruhan sekitar 318.493 hektar atau 52,63 persen dari total luas daerah. Sedangkan kawasan budidaya mencapai sekitar 286.614 hektar atau 47,37 persen dari luas daerah. Namun demikian, dari luas kawasan budidaya yang bias dijamah masyarakat, hanya sekitar 205.999 hektar atau 34,04 persen yang merupakan ruang yang secara langsung dibawah kendali pemerintah daerah, sedangkan sisanya seluas 80.615 hektar atau 13,3 persen merupakan kawasan budidaya yang berada dibawah kendali Pemerintah Pusat.

Dari kawasan budidaya seluas 205.999 yang berada di bawah kendali pengelolaan pemerintahan daerah kabupaten, tidak semua regulasi penggunaanya diatur oleh pemerintah daerah kabupaten. Berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang telah diperbaharui dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerinthanan Daerah, sebagian kewenangan pemanfaatan ruang kawasan budidaya masih berada dibawah kendali pemerintah propinsi atau pusat. Misalnya untuk eksploitasi tambang pasir dan batu saja izinnya berada di pemerintahan yang lebih atas. Pemerintah Kabupaten hanya memberikan rekomendasi.

Sebagian kawasan budidaya di luar kawasan budidaya kehutanan, merupakan kawasan yang telah dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman. Kawasan ini telah didefinisikan oleh undang undang sebagai kawasan di luar kawasan lindung, baik kawasan perkotaan maupun kawasan perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.

Kawasan perdesaan banyak dicirikan dengan kegiatan pertanian, perkebunan, pelayanan sosial dan pelayanan ekonomi. Sebagian besar nagari atau kampung kampung merupakan kawasan perdesaan. Sedangkan kawasan perkotaan banyak dipengaruhi oleh kehidupan berbasis bukan pertanian, permukiman yang teratur, pusat pelayanan jasa pemerintahan, dan jasa perekonomian. Di Pesisir Selatan hanya beberapa yang tergolong Perkotaan, seperti Painan, Tapan, dan beberapa ibu kota kecamatan yang sedang berkembang.

Kawasan lindung di Pesisir Selatan, meliputi kawasan lindung yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi, kawasan lindung geologi, kawasan rawan bencana, kawasan cagar alam, kawasan ekosistem mangrove. Kawasan lindung yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, yakni kawasan hutan lindung seluas 22.653 Ha, kawasan lindung gambut seluas 44.115 Ha, dan kawasan resapan air atau konservasi sekitar 123.382 Ha. Bersambung...

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube