Headline News

header-int

Ruang Yang Perlu Dikendali Pemerintah Daerah

Jumat, 19 Oktober 2018, 01:21:25 WIB - 837 | Kontributor :

Rencana pemanfaatan kawasan budidaya dalam RTRW ditujukan antara lain sebagai Kawasan Hutan Produksi, hutan rakyat, pertanian, perikanan, pertambangan dan energy, peruntukan kawasan industry, pariwisata, permukiman dan sebagai kawasan pertahanan keamanan. Kawasan budidaya ini berada di sepanjang wilayah, dan umumnya terbentuk secara alami dalam bentuk spasial polygon atau tidak beraturan, kecuali kawasan industry dan pertahanan keamanan yang direncanakan pada wilayah-wilayah tertentu.

Kawasan budidaya hutan produksi seluas 80.615 hektar atau 13,3 persen dari luas Pesisir Selatan merupakan kawasan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kawasan tersebut merupakan kawasan hutan yang terdiri dari Hutan Produksi Terbatas, Kawasan Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi.

Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang direncanakan untuk memproduksi hasil hutan guna memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya kebutuhan pembangunan, industry dan eksport. Sedangkan hutan produksi terbatas (HPT) merupakan hutan yang hanya dapat dieskploitasi dengan cara tebang pilih. HPT merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Luas HPT di Pesisir Selatan mencapai 44.816 hektar yang terdapat di Lengayang, Ranah Pesisir, Linggo Saribaganti, Air Pura, Pancung Soal, Ranah Empat Hulu tapan, Basa Ampe Balai, Lunang dan Silaut.

Kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan pemukiman, pertanan dan perkebunan. Luas Hutan Produksi yang dapat dikonversi di Pesisir Selatan sekitar 31.252 hektar. Kawasan hutan HPK ini menyebar di Kecamatan Ranah Pesisir, Air Pura, Linggosaribaganti, Pancung Soal, Basa Empat Balai Tapan, Ranah Empat Hulu Tapan, Lunang dan Silaut. Dalam RTRW yang akan diubah ini diharapkan luas kawasan tersebut dapat dikurangi menjadi kawasan hutan rakyat atau kawasan hutan lain lain, sehingga dapat dimanfaatkan oleh rakyat sekitar atas dasar regulasi pemerintah daerah. Hal ini menjadi sangat penting karena peningkatan jumlah penduduk yang tinggi, kebutuhan lahan untuk pengembangan perkebunan rakyat dan pertanian tanaman pangan. Pengurangan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi sangat penting jika dilihat dari pola ruang yang didominasi oleh kawasan non budidaya sehingga masyarakat dan kebutuhan ekonomi tidak merusak kawasan non budidaya dikemudian hari.

Kawasan hutan produksi tetap adalah hutan yang dieksploitasi dengan perlakukan tebang pilih maupun dengan cara tebang habis. Luas kawasan ini hanya sekitar 4.519 hektar, dan terdapat di Lunang dan Silaut.

Di samping kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, seperti Hutan produksi tersebut di atas, ada kawasan hutan yang dimiliki rakyat, yang disebut kawasan hutan rakyat. Hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh dan dibangun serta dikelola oleh rakyat. Luas kawasan hutan rakyat sekitar 22.386 hektar, dan menyebar di semua kecamatan.

Di samping kawasan budidaya hutan, ada beberapa kawasan budidaya yang bersentuhan dengan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi sehari-hari di semua kecamatan. Kawasan tersebut antara lain kawasan perkebunan seluas 83.026 hektar, kawasan peruntukan peternakan, kawasan pertanian tanaman pangan seluas 31.893 hektar, kawasan perikanan darat, kawasan indutri di Lengayang, Koto XI Tarusan, Lunang dan Silaut, kawasan Pariwisata dan kawasan strategis pariwisata di hampir semua kecamatan.

Pesisir Selatan juga memiliki kawasan strategis. Kawasan starategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting di bidang ekonomi, pertahanan, sosial budaya, dan atau lingkungan. Kawasan strategis ini ada yang bersifat nasional, propinsi dan kabupaten. Kawasan strategis nasional yang terdapat di Selatan adalah Taman Nasional Kerinci Seblat. Kawasan strategis propinsi adalah Kawasan strategis Mandeh, Kawasan Strategis Kota Terpadu Mandiri Silaut, dan Kawasan Strategis Pasopalapa.

Sedangkan kawasan strategis kabupaten terdiri dari dua kepentingan, yakni kepentingan ekonomi, dan kepentingan sosial budaya. Kawasan strategis ekonomi adalah kawasan Pelabuhan Panasahan Carocok Painan-Kawasan Wisata Carocok-dan Bukit langkisau; kawasan Agropolitan Peternakan Lakitan dan Air Haji. Kawasan strategis dari sudut kepentingan social budaya adalah kawasan Istana Indrapura, Kawasan Rumah Mande Rubiah, dan Kawasan Jembatan Akar-Bayangsani.

Demikianlah gambaran singkat tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Pesisir Selatan yang akan menentukan masa depan pembangunan daerah. Sebagai dokumen ruang di mana Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kelak di tempatkan maka sesungguhnya RTRW adalah pedoman penyusunan rencana apa saja agar terwujud keterpaduan, keterkaitan dan keseimbangan perkembangan wilayah serta keserasian antar sektor. Sekian

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube