Headline News

header-int

Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Pessel Lakukan MoU Dengan OPD

Senin, 11 Desember 2017, 12:55:07 WIB - 531 | Kontributor : Yoni Syafrizal

Painan,  Demi meningkatkan pelayan publik dan serta dalam mendapatkan keakuratan data rencana pembangunan ke depan,Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), melakukan penandatangan kerja sama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pendatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Senin (11/12) dengan juga dihadiri Bupati Pessel, Hendrajoni usai melaksanakan apel gabungan itu, dilakukan secara simbolis oleh empat OPD. Empat OPD itu dantaranya, Dinas Sosial, BKPSDM, Perizinan dan RSUD Dr M Zein Painan.

Bupati Pessel, Hendrajoni dalam kesempatan itu mengatakan bahwa kerja sama Disdukcapil dengan beberapa OPD tersebut bertujuan agar semua OPD yang ada bisa memanfaatkan data pada Disdukcapil dalam meningkatkan pelayanan publik dan perencanaan pembangunan yang lebih terstruktur.

" Demi peningkatan kualitas pelayanan publik dan kelancaran pembangunan di Pessel, maka kepada OPD yang belum menandatangani MoU untuk segera mengkoordinasikan dengan Disdukcapil," katanya.

Itu disampaikanya, sebab keakuratan data kependudukan menjadi dasar utama dalam melakukan perencanaan program pembangunan di daerah.

" Karena memiliki peran penting, sehingga semua OPD harus memiliki akses yang luas, serta memiliki integrasi data dengan Disdukcapil. Melalui integrasi data ini, maka kualitas pelayanan dalam meningkatkan berbagai program pembangunan yang akan dilakukan bisa tercapai dengan maksimal," ujarnya.

Kepala Disdukcapil Pessel, Eva Fauza Y Mansarin ketika dihubungi menjelaskan bahwa penandatanganan kerjasama itu didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia (RI) Nomor 61 Tahun 2015, serta juga Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 pasal 54 ayat 5.

Dalam Permendagri tersebut, mengatur mengenai lingkup pemanfaatan yang diperbolehkan oleh OPD berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP elektronik. Sedangkan dalam Undang-Undang juga terkait dengan rencana pembangunan, demokrasi, penyusunan anggaran, penegakan hukum, pemberantasan teroris, dan pelayanan publik.

" NIK dan data kependudukan yang dimaksud ini adalah data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemendagri, yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang tersambung antara tempat pelayanan dengan data center Kemendagri," ungkapnya.

Disampaikanya bahwa Pessel saat ini juga telah memanfaatkan data kependudukan untuk peningkatan pelayanan dan rencana pembangunan, pelaksanaan demokrasi, penyusunan anggaran, penegakan hukum, pemberantasan teroris dan pelayanan publik. (05)

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube