Pesisir Selatan
Sebanyak 35 orang narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan, terima remisi 17 Agustus 2020, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan. Senin (17/8).
Kepala Rutan Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan Sahduriman mengatakan, pada peringatan HUT RI ke 75 tahun 2010, Presiden Joko Widodo melalui Mentri Hukum dan HAM ( Menkumham), Yosonna Laoly , Rutan Kelas Kelas IIB Painan memberikan remisi pada 35 orang narapidana.
Di terangkan Sahduriman, narapidana mendapatkan remisi yaitu, narkoba, narkotika, pencurian, asusila dan tindak pidana lainya.
" Remisi, mulai dari 1 bulan dan 5 bulan, " ungkap Kepala Rutan Kelas II B Painan.
Dan pengusulan remisi pada narapidana tersebut, ungkap Sahduriman sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. (01)

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.