Headline News

header-int

35 orang Narapidana Rutan Kelas II B Painan. Terima remisi 17 Agustus

Senin, 17 Agustus 2020, 09:57:25 WIB - 571 | Kontributor : Mario Rosy
35 orang Narapidana Rutan Kelas II B Painan. Terima remisi 17 Agustus

Pesisir Selatan 

Sebanyak 35 orang narapidana penghuni Rumah Tahanan Kelas II B Painan, terima remisi 17 Agustus 2020, mulai dari 1 bulan hingga 5 bulan. Senin (17/8).

Kepala Rutan Kelas II B Painan, Kabupaten Pesisir Selatan Sahduriman mengatakan, pada peringatan HUT RI ke 75 tahun 2010, Presiden Joko Widodo melalui Mentri Hukum dan HAM ( Menkumham), Yosonna Laoly , Rutan Kelas Kelas IIB Painan memberikan remisi pada 35 orang narapidana. 

Di terangkan Sahduriman, narapidana mendapatkan remisi yaitu, narkoba, narkotika, pencurian, asusila dan tindak pidana lainya. 

" Remisi, mulai dari 1 bulan dan 5 bulan, " ungkap Kepala Rutan Kelas II B Painan. 

Dan pengusulan remisi pada narapidana tersebut, ungkap Sahduriman sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada. (01)

 

 

 

 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube