Headline News

header-int

Bagaimana Mengupayakan Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik di Nagari?

Kamis, 15 April 2021, 09:47:42 WIB - 647 | Kontributor : Wildan, S.E., M.I.Kom
Bagaimana Mengupayakan Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik di Nagari?

Komunikasi pemerintah kepada publik, pada intinya adalah merupakan penyampaian ide, gagasan, program dan kebijakan dari pemerintah kepada publik dalam upaya mencapai tujuan yang telah direncanakan sebelumnya. Pada era digital saat ini, komunikasi pemerintah menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan. Karena pergeseran budaya yang terjadi saat ini di masyarakat, yang membuat masyarakat itu sendiri tidak lagi dengan mudah menerima kebijakan atau regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Masyarakat sudah berpikir kritis,  mereka akan mencari informasi mengenai manfaat yang dapat dijadikan sebagai pendukung kegiatannya. Untuk itu, komunikasi yang dilakukan pemerintah menjadi sesuatu hal yang penting dikerjakan, agar masyarakat mengetahui tentang kebijakan yang dibuat oleh pemerintah itu,hanya akan berhasil jika mendapat dukungan dan partisipasi masyarakat.

Komunikasi yang efektif dapat memberikan umpan balik yang positif berupa tindakan dari masyarakat yang mendukung berbagai bentuk kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu juga menghasilkan kepercayaan (trust). Kepercayaan dalam hal ini bukan hanya kepercayaan dari masyarakat lokal, tetapi termasuk masyarakat internasional. Dengan itu Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelanggaraan Negara dan Badan Publik lainnya. Pemenuhan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi berhubungan erat dengan peningkatan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Jika kita kerucutkan pada konteks Pemerintahan Desa/ Nagari khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan, Keterbukaan Informasi Publik menjadi sebuah hal yang penting. Sebagaimana kita ketahui Pemerintahan Nagari juga sebuah badan publik.Pembentukan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi hal yang harus diperhatikan baik di tingkat nagari, maupun di tingkat atasnya seperti Kecamatan dan Kabupaten/ Kota. Untuk itu nagari perlu dibekali dalam menyajikan informasi informasi publik dengan kategori wajib berkala, mengidentifikasi dan menyusun informasi publik yang dikuasai dan terbuka melalui penetapan daftar informasi publik yang dikecualikan sesuai dengan aturan yang ada.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di nagari-nagari yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi, Pemerintah Nagari membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan pelatihan peningkatan aparatur nagari.

Pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah nagari menjadi penting guna memberikan ilmu kepada perangkat desa dalam mengelola portal desa yang berbasis web di setiap desa di kabupaten Sambas serta mampu mengemas naskah-naskah di media internal Desa menjadi jauh lebih menarik, baik itu naskah berita, artikel, feature, ataupun tulisan laporan.

Penulis melihat dalam upaya tersebut, setidaknya ada 3 materi tematik yang harus disampaikan kepada perangkat nagari, yakni materi bertemakan tentang tata cara penulisan artikel dan informasi desa atau yang lebih spesifiknya yaitu berkaitan dengan jurnalistik. Dalam penyampaian materi ini, nantinya akan dijelaskan teknis penulisan, etika penulisan serta pembahasan unsur-unsur yang terkait dengan penulisan berita. Kedua materi tentang yang berkaitan dengan pengelolaan PPID yang menekankan pentingnya pengelolaan PPID nantinya disetiap nagari agar dalam penyampaian informasi dari Pemerintah Pusat dan kabupaten dapat diterima dengan baik sampai masyarakat pada setiap nagari yang ada di Pesisir Selatan. Selanjutnya tematik materi ketiga yaitu tata cara pengoperasian portal desa  atau Sistem Informasi Desa. Dari pelatihan ini diharapkan kepada seluruh perangkat nagari serta Wali Nagari mendapatkan bekal dalam mengelola portal Desa serta dapat mengimplementasikan ilmu yang di dapat saat mengikuti pelatihan.

Pada akhirnya,  dengan semakin terbukanya informasi badan publik saat ini menghindari rasa curiga dan prasangka oleh publik. Transparansi informasi publik mengenai kinerja pemerintah nagari memberikan dampak positif, baik bagi lembaga maupun masyarakat. Bagi pemerintah nagari yang merupakan badan publik, penerapan keterbukaan informasi ini dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan. Sementara bagi masyarakat, memenuhi hak untuk mengetahui informasi publik dan bersama sama akan turut andil dalam pembangunan di nagarinya.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube