Headline News

header-int

Disdukcapil Pesisir Selatan Rilis Data Status Perkawinan Penduduk, Kelompok Belum Kawin Mendominasi

Kamis, 15 Oktober 2026, 10:44:52 WIB - 37 | Kontributor : Novira Taufiq
Disdukcapil Pesisir Selatan Rilis Data Status Perkawinan Penduduk, Kelompok Belum Kawin Mendominasi

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan merilis data kependudukan terbaru berbasis status perkawinan. Berdasarkan data administrasi kependudukan terkini, jumlah penduduk Kabupaten Pesisir Selatan tercatat sebanyak 548.495 jiwa, dengan kelompok penduduk berstatus belum kawin menjadi populasi terbesar.

 

Dari total populasi tersebut, sebanyak 259.411 jiwa atau 47,3 persen berstatus belum kawin. Kelompok terbesar kedua adalah penduduk berstatus kawin sebanyak 248.825 jiwa (45,4 persen). Sementara itu, penduduk berstatus cerai mati tercatat sebanyak 29.894 jiwa (5,5 persen), dan cerai hidup sebanyak 10.365 jiwa (1,9 persen).

 

Penyajian data kependudukan secara terperinci ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam mewujudkan tata kelola data kependudukan yang transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Data struktur sosial kependudukan memiliki peran strategis dalam menunjang keberhasilan pembangunan daerah. Informasi mengenai status perkawinan tidak hanya menjadi gambaran demografi, melainkan juga instrumen penting bagi pemangku kepentingan dalam merumuskan berbagai kebijakan publik.


Data terperinci ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait sesuai kewenangannya untuk menganalisis kebutuhan masyarakat. Mulai dari perencanaan program intervensi sosial, pemenuhan fasilitasi pelayanan dasar, hingga penyusunan strategi pembangunan yang lebih presisi dan tepat sasaran.

 

Menanggapi hasil pendataan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan dokumen kependudukan masing-masing, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).Masyarakat yang mengalami perubahan status perkawinan baik dari belum kawin menjadi kawin, maupun perubahan status akibat perceraian atau kematian diharapkan segera melaporkan dan memperbarui datanya.

 

Pemutakhiran dapat dilakukan melalui saluran layanan administrasi kependudukan Disdukcapil Pesisir Selatan dengan melengkapi persyaratan yang berlaku. Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam memperbarui data administrasi kependudukan, Pemkab Pesisir Selatan optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menghadirkan program pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan riil warga.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube