Headline News

header-int

DPMPTSP Pessel Pelajari Sistem Perizinan ke Kota Solok

Rabu, 01 Juli 2026, 11:06:18 WIB - 9 | Kontributor : Yoni Syafrizal
DPMPTSP Pessel Pelajari Sistem Perizinan ke Kota Solok

PESISIR SELATAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) telah melakukan studi tiru ke DPMPTSP Kota Solok pada Jumat (12/6/2026) lalu. 

 

Upaya itu bertujuan untuk memperkuat penyelenggaraan perizinan serta mendorong pengembangan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Kepala DPMPTSP Pessel, Ahmad Hidayat, mengatakan kegiatan tersebut dilatarbelakangi oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 yang berdampak pada Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 40 Tahun 2024 tentang pelimpahan kewenangan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan.

 

“Studi tiru itu kami lakukan untuk mendapatkan gambaran praktik terbaik, terutama terkait pelimpahan kewenangan perizinan yang harus disesuaikan dengan regulasi terbaru," ujar Ahmad Hidayat saat dihubungi, Rabu (1/7).

 

Ia menjelaskan, dari hasil studi tiru tersebut diketahui bahwa pelimpahan kewenangan di DPMPTSP Kota Solok ditetapkan dalam bentuk keputusan wali kota, bukan peraturan kepala daerah.

 

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai dengan hasil harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, sehingga menjadi salah satu referensi bagi Pessel dalam melakukan penyesuaian regulasi.

 

“Di Kota Solok, pendelegasian kewenangan mencakup penyelenggaraan perizinan berusaha pada 17 sektor, perizinan nonberusaha pada 13 sektor, serta pelayanan nonperizinan di 15 bidang,” jelasnya.

 

Selain aspek perizinan, Ahmad Hidayat menyebutkan bahwa studi tiru juga membahas fasilitasi kemitraan usaha antara pelaku usaha dan UMKM.

 

Ia menuturkan, DPMPTSP Kota Solok telah aktif memfasilitasi kerja sama pemasaran produk UMKM dengan berbagai pihak, seperti pelaku usaha perhotelan dan swalayan, dengan syarat pelaku usaha telah memiliki perizinan lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin PIRT, dan sertifikat halal.

 

“Produk yang dipasarkan juga harus memenuhi ketentuan masa edar minimal enam bulan, sehingga kualitasnya tetap terjaga,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa program kemitraan di Kota Solok turut melibatkan pihak ketiga, seperti BPJS dan Pegadaian, dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pelaku UMKM agar mampu naik kelas.

 

Tidak hanya itu, program tersebut juga memberikan ruang bagi pelaku usaha dari kalangan disabilitas untuk ikut mempromosikan produknya.

 

“Ini menjadi contoh yang baik karena tidak hanya fokus pada ekonomi, tetapi juga inklusivitas,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, ke depan pengembangan UMKM di Pesisir Selatan perlu dilakukan melalui pengelompokan atau klasterisasi usaha agar pembinaan lebih terarah dan efektif.

 

“Kami melihat pengklasteran UMKM menjadi langkah penting agar pelaku usaha dapat berkembang dan naik kelas secara berkelanjutan,” tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube