Pesisir Selatan, 14/8/2019 - Berdasarkan Hasil Musyawarah utusan Partai Politik yang mempunyai kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Pesisir Selatan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Ermizen S.Pd dari Partai Amanat Nasional didapatkan secara aklamasi sebagai Ketua DPRD Sementara Kabupaten Pesisir Selatan Periode 2019-2024.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris DPRD Pesisir Selatan Jarizal, sesuai dengan Surat Pengumuman DPRD Pessel, Nomor: 700/279/Sek-DPRD-Ps/VIII/2019 pada Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD Pessel, Periode 2019-2024 di Gedung PCC Painan, Rabu (14/8).
“Berdasarkan hasil musyawarah, maka didapatkan secara aklamasi Pimpinan DPRD sementara Pesisir Selatan, yakni Ketua Ermizen, S.Pd dari Partai Amanat Nasional dan Wakil Ketua Aprial Abbas, SH.MH dari Partai Nasdem,” Ucap Jarizal dalam pengumuman tersebut.
Menurut Jarizal musyawarah dan pengumuman tersebut sebagaimana di amanatkan dalam pasal 165 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo Pasal 377 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang pada pokoknya mengatur tentang tara cara pemilihan pimpinan sementara DPRD.
Berdasarkan Keputusan tersebut, Pimpinan DPRD Pesisir Selatan 2014-2019 menyerahkan Palu kepada Pimpinan DPRD sementara sekaligus pertanda masa jabatan Pimpinan DPRD sebelumnya telah berakhir.