PESISIR SELATAN, 7 DESEMBER 2018 - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat melakukan visitasi Badan Publik yang dilaksanakan dari tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 4 Desember 2018,
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, S. Kom, ME menyebutkan Visitasi dilaksanakan guna meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi lingkup Badan Publik di Kabupaten Pesisir Selatan agar layanan informasi yang dihasilkan menjadi berkualitas sehingga pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terwujud sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
“visitasi kita laksanakan untuk mengevaluasi pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik di Kabupaten Pesisir Selatan dalam memberikan layanan Keterbukaan Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ungkapnya.
ia mengatakan visitasi tersebut kita lakukan terhadap 5 Perangkat Daerah dan 4 Pemerintahan Nagari yang memiliki nilai tertinggi hasil Pengisian Kuesioner Self Asessment Quetionaire (SAQ) sebagaimana surat nomor 555.3.374.DKI-PS/XI/2018 tentang Pengisian Kuesioner Penilaian Mandiri/ SAQ Pemeringkatan Keterbukaan Informasi se Kabupaten Pesisir Selatan.
“Terdapat 5 perangkat daerah dan 4 pemerintahan nagari yang kita visitasi yaitu RSUD M. Zein Painan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pariwisata, pemuda dan Olahraga, Nagari Lunang Tiga, Nagari Lunang Barat, Nagari Painan, serta Nagari Lalang Panjang”, katanya.
Sementara itu Wakil ketua komisi Informasi (Arfitriati, S. Ag) mengapresiasi kegiatan visitasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik di lingkungan Kabupaten Pesisir Selatan yang dimotori Dinas Komunikasi dan Informatika, mudah-mudahan Dinas Komunikasi dan Informatika se-Kabupatan/ kota di Sumatera Barat juga melakukan hal yang sama, karena ini baru pertama kalinya.
“Komisi informasi Sumatera Barat menyambut baik dengan dilakukanya visitasi ini sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika bertindak sebagai Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Utama yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota”,ujarnya.
Wakil ketua Komisi Informasi, Arfitriati menambahkan, visitasi Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik ini harus berlanjut jangan sampai terhenti.
“keterbukaan informasi dari badan publik merupakan ruang tatap muka antara pemerintah dengan masyarakat karena Pemerintah memiliki kewajiban dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan masyarakat pun memiliki hak untuk mengetahui setiap informasi dari pemerintah”, tutupnya.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.