Pesisir Selatan - Tiga Ranperda disahkan jadi Perda oleh DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yaitu, Ranperda tentang penyelenggaraan Perpustakaan. Ranperda tentang Ketahanan Pangan dan Ranperda Pembangunan Industri kabupaten Pesisir Selatan 2019-2039 dalam sidang paripurna DPRD Pessel di ruang rapat DPRD Pessel,Selasa ( 12/3).
Penandatangan persetujuan bersama tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Pessel Dedi Rahmanto Putra Sip,Wakil Ketua DPRD Pessel H Aprial Habas, SH.MH, Wakil ketua DPRD Pessel Herpi Damson dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Drs Rusma Yul Anwar. M.Pd menjadi Perda
Wakil Bupati Pesisir Selatan Drs Rusma Yul Anwar M.Pd mengatakan, pengesahan Ranperda ini merupakan bagian dari produk hukum, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada anggota Legislatif, khususnya Ketua DPRD Pessel dan anggota Panitia Khusus( Pansus) secara bersama dengan tim pemerintah daerah, telah mempelajari, mengkaji dan membahas Ranperda secara Komprehenshif, berbagai upaya perbaikan untuk kesempurnaannya telah dilakukan yang pada akhirnya dapat dijadikan Peraturan Daerah ( Perda).
Menurutnya, salah satu program pemerintah adalah memajukan kesejahteraan masyarakat Pessel, hal tersebut dilakukan berbagai upaya dan strategi, terutama dengan cara meningkatkan peran serta seluruh komponen dan sumber daya yang ada dalam pemerintah daerah dan masyarakat.
Sedangkan Ranperda rencana pembangunan industri kabupaten 2019- 2039 dilakukan melalui proses evaluasi oleh Gubernur Sumbar dan DPRD Pessel, kemudain 3 Ranperda ini telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur dan hasil fasilitasi telah disesuaikan dan dibahas bersama Pansus DPRD Pessel.