Painan,Juli--Selama Ramadhan, jadwal kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berubah. Jika hari biasanya PNS masuk pada pukul 07.30, selama puasa nanti PNS masuk kerja pukul 08.00.
Kendati jam masuk kantor diperlambat, bukan berarti kewajiban PNS bekerja selama 36 jam seminggu, tidak terpenuhi. Untuk mengganti keterlambatan jam masuk kantor tersebut, jatah jam istirahat dipangkas.
“Persoalan pergeseran jam ngantor PNS selama puasa. PNS tetap bekerja selama 5 hari dalam seminggu. Jadwal masuk kantor saja yang diperlambat, sementara jam istirahatnya dikurangi. Jika hari normal, istirahat satu jam, selama Ramadhan dipangkas jadi setengah jam,” ujar Bupati Pessel Nasrul Abit
Diwanti-wanti PNS agar tidak bermalas-malasan selama puasa. Jadwal pulang kerja PNS pukul 15.30. Artinya, PNS masih punya kesempatan untuk belanja ke pasar dan menyiapkan menu makanan untuk berbuka puasa.
“Diharapkan PNS di lingkungan Pemprov Sumbar juga mematuhi aturan itu. Yang melanggar akan diberi sanksi sesuai tingkat kesalahannya,” ucapnya.Disinggung sanksi bagi yang mengurangi jam kerja saat Ramadhan, Nasrul menegaskan aturan harus ditegakkan. (07)(07)