PESISIR SELATAN, Begitu kompleksnya tugas dan kewenangan camat, maka setiap acara serah terima jabatan (Sertijab) camat tetap dilaksanakan di masing-masing kecamatan.
"Momentum itu sekaligus memperkenalkan camat kepada wilayah kerja yang baru serta masyarakat luas," kata Sekda, Erizon, Selasa (15/5).
Ia mengingatkan, kewenangan yang diberikan kepada camat hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. Tentu hal ini harus dipahami secara menyeluruh oleh camat.
Dikatakan, seorang camat harus mampu memahami dan menguasai serta mengambil langkah-langkah strategis untuk pemecahan setiap permasalahan yang ada sesuai kewenangan yang telah diamanahkan.
Dalam artian, permasalahan dibidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, irigasi, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan pertanian.
Selanjutnya, kelautan dan perikanan, ketentraman dan ketertiban serta pemberdayaan lembaga sosial kemasyarakatan mesti ditangani dengan baik, ucapnya.
Dikatakan, sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan, seorang camat harus bisa melaksanakan amanah itu dengan baik.
Kemudian, camat harus mampu mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, menjalin koordinasi yang baik dengan semua unsur serta menguasai situasi dan kondisi wilayah kerjanya, tegas Erizon. (03)