Headline News

header-int

Sekda : Kewenangan Yang Diberikan Pada Camat Harus Dilaksanakan Sebagaimana Mestinya

Selasa, 15 Mei 2018, 07:56:21 WIB - 268 | Kontributor : Marlison

PESISIR SELATAN, Begitu kompleksnya tugas dan kewenangan camat, maka setiap acara serah terima jabatan (Sertijab)  camat tetap dilaksanakan di masing-masing kecamatan.

 

"Momentum itu sekaligus memperkenalkan camat kepada wilayah kerja yang baru serta masyarakat luas," kata Sekda, Erizon, Selasa (15/5).

 

Ia mengingatkan, kewenangan yang diberikan kepada camat hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. Tentu hal ini harus dipahami secara menyeluruh oleh camat.

 

Dikatakan, seorang camat harus mampu memahami dan menguasai serta mengambil langkah-langkah strategis untuk pemecahan setiap permasalahan yang ada sesuai kewenangan yang telah diamanahkan.

 

Dalam artian, permasalahan dibidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, irigasi, ketenagakerjaan, lingkungan hidup dan pertanian.

 

Selanjutnya, kelautan dan perikanan, ketentraman dan ketertiban serta pemberdayaan lembaga sosial kemasyarakatan mesti ditangani dengan baik, ucapnya.

 

Dikatakan, sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan, seorang camat harus bisa melaksanakan amanah itu dengan baik.

 

Kemudian, camat harus mampu mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, menjalin koordinasi yang baik dengan semua unsur serta menguasai situasi dan kondisi  wilayah kerjanya, tegas Erizon. (03)

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube