Headline News

header-int

TPP Sebagai Pemacu Kinerja dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Selasa, 09 Februari 2021, 15:33:08 WIB - 1523 | Kontributor : Wildan, S.E., M.I.Kom
TPP Sebagai Pemacu Kinerja dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Sejak Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pemberian tunjangan kinerja yang sering disebut dengan “remunerasi”, yang dipelopori oleh Kementerian Keuangan, yang kemudian diberikan kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Sekretariat Negara, dan lainnya untuk instansi pusat. Kebijakan ini kemudian diadopsi pemerintah daerah dengan menerapkan pemberian tunjangan kinerja ini dengan berbagai variasi istilah. Misalnya, untuk Provinsi Gorontalo disebut dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), Kabupaten Jembrana menyebutnya sebagai Tunjangan Kesejahteraan (TK), Kota Pekanbaru memberikan istilah sebagai Pemberian Penghasilan dan Peningkatan Kesejahteraan (TPPK). Dan Kabupaten Pesisir Selatan diistilahkan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pemberian tunjangan kepada PNS merupakan tambahan total penghasilan yang diterima pegawai selain Gaji Pokok.

Pada beberapa kasus masih terdapat kebijakan tersebut telah memunculkan persoalan baru dan misleading (menyesatkan) dalam manajemen kompensasi (penggajian) PNS serta berimplikasi pada munculnya fenomena Instansi Pemerintah yang “berlomba-lomba” untuk mendapatkan tunjangan kinerja sebagai “simbol” telah melakukan reformasi birokrasi. Padahal sistem penggajian dan kebijakan pemberian tunjangan kinerja bagi PNS pada umumnya tidak terkait dengan upaya meningkatkan kinerja (no payperformance link). Beberapa temuan hasil kajian mengungkapkan bahwa alasan PNS tidak dibayar dengan cukup menyebabkan kinerja PNS yang buruk dan berbagai bentuk indisipliner lainnya. Kemudian diperparah dengan tidak adanya pemberian sangsi bagi PNS yang kinerjanya rendah.

Adapun penerapan kebijakan tunjangan kinerja bagi PNS pada Instansi-instansi Pemerintah tersebut merupakan penghargaan atas keberhasilan dalam menjalankan “Reformasi Birokrasi”. Terlepas dari berbagai persoalan pada penerapan kebijakan pemberian tunjangan kinerja pegawai (TK) ini, terdapat tantangan yang harus dihadapi pada penerapan kebijakan itu sendiri, yakni tentang bagaimana cara mengupayakan efektivitas dan efisiensi dalam penerapannya?

Berbagai hasil kajian tentang manajemen sumber daya manusia mengatakan, terdapat korelasi positif antara pemberian tunjangan karyawan, dalam hal ini PNS dengan peningkatan kinerja PNS yang bersangkutan. Artinya, pemberian tunjangan berpengaruh baik terhadap kinerja ASN tersebut di dalam organisasi. Peningkatan kinerja (performance improvement) PNS tidak lagi merupakan sebuah pilihan tetapi merupakan sebuah keharusan agar kinerja dan mutu pelayanan publik terus meningkat sebagaimana amanat rakyat dalam tuntutan reformasi birokrasi. Berdasarkan pendekatan ekuitas, motivasi pegawai untuk berkinerja tinggi ditentukan oleh sejauhmana pegawai yang bersangkutan mempersepsikan tunjangan kinerja yangditerima sebagai keluaran (output) sama dengan usaha dan tenaga yang dicurahkannya (input). TPP  menjadi solusi bagi peningkatan kinerja PNS yang ada di Pesisir Selatan.

Sebagai output secara umum, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berhasil meraih berbagai pengharagaan bergengsi baik skala lokal maupun nasional. Raihan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian laporan keuangan dari BPK-RI secara berturut-turut pada beberapa tahun terakhir. Penghargaan Inovation Government Award (IGA) dari Kementerian Dalam Negeri RI serta berbagai penghargaan lainnya dari instansi terkait seperti APIP Level 3 menjadi bukti keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Pesisir Selaatan dalam upaya melakukan reformasi birokrasi. Peran TPP menjadi salah satu daya ungkit performa keberhasilan ini.

Namun hal itu tidaklah cukup, konsistensi dari PNS itu sendiri dalam menegakkan aturan masih perlu ditingkatkan. Kita masih dihadapkan kepada penilaian-penilaian “miring” dari masyarakat terhadap apa yang mereka saksikan. Sebagian kecil PNS masih ada yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai ASN. Namun sebagian kecil inilah yang membuat asumsi miring tersebut masyarakat yang mempengaruhi penilaian masyarakat kepada sebagian besar PNS yang telah serius menjalani aturan yang ada.

 Ini tentunya menjadi upaya kita secara sistematis dan terukur serta profesional. TPP menjadi salah satu bentuk parameternya. Komitmen untuk melakukan penilaian secara berjenjang mulai dari pejabat level tertinggi hingga staf pada instansi tentunya dapat menjadi acuan parameter tersebut. Contoh kecil, tentang kedisiplinan menghadiri apel pagi sebagai titik awal bersama dalam menjalankan tugas di instansi masing-masing. Bisakah kita menjalankannya dengan baik dan  melaksanakannya? Sebuah kegiatan rutin sederhana namun bernilai kompleks untuk kita semua, para PNS.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube