PESISIR SELATAN, - UPT Puskesmas Tapan lakukan pemeriksaan ibu hamil dalam upaya pencegahan penularan HIV, Sifilias, dan Hepatitis B yang dikenal triple eliminasi, kamis (03/10).
Sebagaimana diketahui kebijakan triple E telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 yang bertujuan agar bayi yang dilahirkan sehat dan terbebas dari ketiga penyakit tersebut.
Hal itu diungkapkan Bidan koordinator Rasmayenti Amd. Ketika dihubungi Senin, (07/10) mengatakan dengan kebijakan ini, semua ibu hamil dilakukan tes HIV, sifilis, dan hepatitis B pada saat melakukan pemeriksaan kehamilannya.
“Semakin dini diketahui status ketiga penyakit tersebut, semakin cepat ibu hamil mendapatkan pengobatan sehingga penularan kepada bayinya dapat dicegah,” katanya.
Dilanjutkannya sebelum dilakukan pemeriksaan, ibu hamil terlebih dahulu diberikan edukasi tentang tripel E.
“Sebelum dilakukan pemeriksaan, kita berikan dulu edukasi kepada masyarakat agar dapat memahami pentingnya melakukan pemeriksaan tripel E pada ibu hamil, dengan begitu bagi Ibu yang terdeteksi mengidap penyakit tersebut bisa ditangani segera,” Tutupnya.