Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim menyampaikan nota pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan, Senin (5/10/2026).
Empat Ranperda yang diajukan tersebut meliputi Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesisir Selatan Darmansyah didampingi para wakil ketua. Turut hadir anggota DPRD, Ketua TPPD Saidal Masfiyuddin, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli, kepala OPD dan tamu undangan lainnya.
Dalam nota pengantarnya, Risnaldi mengatakan pengajuan empat Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan tatanan sosial kemasyarakatan di daerah.
Menurutnya, regulasi daerah diperlukan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sesuai dengan kewenangan daerah dalam kerangka otonomi daerah.
“Secara umum, substansi keempat Ranperda yang diajukan akan kami sampaikan, namun secara detail, maksud dan tujuan serta materi muatannya diharapkan nanti dibahas secara terstruktur dalam rapat-rapat pembahasan bersama Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah,” kata Risnaldi.
Untuk Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Risnaldi menjelaskan regulasi tersebut diarahkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan dampak penggunaan produk tembakau serta produk lainnya yang mengandung zat adiktif.
Menurutnya, kebijakan Kawasan Tanpa Rokok bukan semata-mata pembatasan terhadap aktivitas merokok, tetapi merupakan bagian dari upaya perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok yang rentan terhadap paparan asap rokok.
Ranperda tersebut juga disusun sebagai bentuk penyesuaian kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Materi yang akan diatur antara lain implementasi Kawasan Tanpa Rokok, tanggung jawab pemerintah daerah, kewajiban dan larangan, peran masyarakat, satuan tugas Kawasan Tanpa Rokok, tanda dan pengumuman, penghargaan serta pelaporan.
Risnaldi mengatakan penerapan Kawasan Tanpa Rokok nantinya membutuhkan dukungan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, dunia usaha, satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat kerja hingga lingkungan pemerintahan.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diajukan untuk menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Risnaldi menyebut Barang Milik Daerah merupakan sumber daya strategis yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan daerah sehingga harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Perubahan tersebut antara lain diperlukan untuk menyesuaikan pengelolaan Barang Milik Daerah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Perubahan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih sesuai dalam pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.
Selain penyesuaian regulasi, perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi dan kepastian kewenangan dalam setiap tahapan pengelolaan Barang Milik Daerah agar aset daerah dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan pemerintahan, pelayanan publik serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi daerah.
Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diajukan untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Risnaldi mengatakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung kemampuan keuangan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi, meningkatkan efektivitas administrasi, memperkuat kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah.
Namun, optimalisasi penerimaan daerah tetap harus memperhatikan kemampuan masyarakat, kemudahan pelayanan, kepastian hukum dan prinsip keadilan.
“Dengan demikian, kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mendukung kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan,” katanya.
Ranperda keempat adalah Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanaman Modal. Risnaldi menyampaikan penanaman modal memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas usaha serta mendukung pemanfaatan potensi dan sumber daya daerah.
Menurutnya, Pesisir Selatan memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan melalui kegiatan penanaman modal dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, diperlukan iklim penanaman modal yang memberikan kepastian hukum, kemudahan pelayanan, keterbukaan informasi serta dukungan yang proporsional bagi pelaku usaha.
Perubahan Perda Penanaman Modal juga diarahkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional di bidang penanaman modal dan perizinan berusaha.
“Penyesuaian regulasi daerah diperlukan agar penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Pesisir Selatan tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan dan dapat berjalan sejalan dengan kebijakan nasional,” jelas Risnaldi.
Melalui perubahan tersebut, Pemerintah Daerah berupaya memperkuat fasilitasi dan pelayanan penanaman modal, meningkatkan koordinasi dengan pelaku usaha serta memastikan kegiatan penanaman modal memberikan manfaat bagi perekonomian daerah dan masyarakat.
Risnaldi berharap keempat Ranperda tersebut dapat dibahas sesuai tahapan persidangan dan mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga nantinya menjadi regulasi yang mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Sebelum mengakhiri Nota Pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah ini, perkenankanlah saya sekali lagi menyampaikan harapan kepada kita semua untuk terus bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas untuk masyarakat Pesisir Selatan yang lebih sejahtera,” tutupnya.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.