Headline News

header-int

2019, Pemkab Pesisir Selatan Tetapkan Dua Objek Pajak Baru

Selasa, 27 November 2018, 13:53:37 WIB - 556 | Kontributor : Didi Someldi Putra

Pesisir Selatan, 27/11/2018 - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat bakal menetapkan dua objek pajak baru di daerah setempat pada 2019 sebagai upaya memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Dua objek pajak itu ialah usaha sarang burung walet dan air bawah tanah," kata Kepala Dinas Pendapatan Pesisir Selatan, Dasrianto Putra di Painan, Selasa.

Ia menambahkan, guna memaksimalkan pungutan pajak ke kedua objek pajak pihaknya akan mendata keberadaannya per nagari.

Usaha sarang burung walet di daerah setempat memang masih diaktori oleh masyarakat yang berstatus sebagai pembudidaya mandiri dan belum ada yang berskala perusahaan.

Kendati demikian ia yakin potensi pungutan pajak akan sangat tinggi karena hampir di 182 nagari di daerah setempat ada masyarakat yang memiliki usaha tersebut.

Sementara pajak air tanah yang menjadi sasarannya ialah masyarakat yang menjalankan usaha air minum isi ulang, rumah makan, hotel dan lainnya.

"Dengan adanya dua objek pajak baru kami berharap adanya peningkatan potensi PAD, sehingga tercapainya kemandirian keuangan daerah.

Hal itu, ujarnya, penting karena tanpa kemandirian keuangan daerah akan tidak mungkin pembangunan daerah akan berjalan maksimal.

Selain itu, masih dalam rangka memaksimalkan PAD pada 2019, pihaknya juga bakal memberlakukan zonasi Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP.

Zona NJOP  akan dibuat per kecamatan dan agar lebih maksimal dalam pelaksanaanya zonasi NJOP akan dilahirkan dalam bentuk peraturan bupati.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube