Headline News

header-int

40 Napi Rutan kelas IIB Painan diusulkan terima remisi 17 Agustus

Rabu, 07 Agustus 2019, 13:38:56 WIB - 439 | Kontributor : Mario Rosy
40 Napi Rutan kelas IIB Painan diusulkan terima remisi 17 Agustus

Pesisir Selatan.

Rumah Tahanan Kelas IIB Painan, Kabupaten Pesisir Selatan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke -74 Tahun 2019 ini, telah mengusulkan pemberian remisi pada 40 orang narapidana yang ada di Rutan kelas IIB Painan. Rabu (7/8).

Para narapidana mendapatkan remisi tersebut yaitu, Narkoba, Pencurian, Perampokan, Perlindungan anak, kehutanan, Perbankan.

Hal itu dikatakan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Painan Sahudirman, remisi 17 Agustus pada Narapidana ini diisulkan ke Direktur Jendral Pemasyarakatan Jakarta, melalui sistem online. Ada 40 Napi diusulkan pada HUT RI kali ini.

" Kita baru usulkan sebanyak 40 Napi, tapi semua tergantung dari Pusat," tegas Sahudirman.

Karutan Kelas IIB Painan itu menjelaskan, Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi sesuai ketentuan Undang - Undang adalah minimal telah menjalani enam bulan masa tahanan. Khusus, Narapidana perkara Korupsi tidak mendapatkan remisi, hal ini dikarenakan tidak memenuhi persyaratan.

Sampai saat ini dirinya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pihak Direktur Jendral Pemasyarakatan Jakarta. ( 01)

 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube