Pesisir Selatan 5/12/2018--Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pessel Erma Wardison mengungkapkan Pemasangan Alat Peraga Kampanye harus sesuai dengan zona dan aturan yang telah ditetapkan oleh aturan yang ada.
Penetuan zona ini agar kedepannya pemasangan APK ini tidak menimbulkan permasalahan didalam pelaksanaan nya sehingga tidak mengangu proses pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota tahun 2019 mendatang.
Hal ini disampaikan Rabu (5/12) di Painan, menurutnya pihaknya secepatnya melakukan inventarisasi kebawah sesuai aturan dari PKPU zona-zona pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk jumlah APK.
Mana APK yang di fasilitasi oleh KPUD Pessel dan mana APK tambahan dari Partai Politik, juga pribadi Caleg bersangkutan. Dan, nanti dari hasil inventarisasi dilapangan akan disampaikan kepada Partai Politik, untuk disampaikan ke masing-masing calegnya.
" Inventarisasi, dilakukan mulai dari jumlah APK, Parpol dan zona-zona yang ditentukan," katanya
Diterangkannya APK terlarang ada di beberapa lokasi, di antaranya rumah ibadah, rumah sakit, pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan dan sekolah,dan ini harus diketahui oleh partai politik .
"Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud, harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan kelestarian tanaman atau kawasan setempat," lanjutnya
Erma berharap dan menghimbau kepada masing - masing caleg dan Partai Politik untuk sama - sama mengikuti aturan yang telah diatur dalam PKPU, khususnya dalam kaitan pemasangan APK. Jika, memang ada kesalahan pemasangan APK, para caleg dan Parpol bisa mencopot sendiri.
Namun, jika nantinya masih didapatkan para peserta Pemilu melanggar aturan pemasangan APK, maka Bawaslu Pessel bersama istansi terkait akan melakukan tindakan pencopotan. Tegas Nya. ( 07)