Pesisir Selatan.
Untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan istansi terkait, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP), di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Pelayanan satu pintu PTSP ini dibuka setiap hari di jam kerja. Rabu (17/7).
Bagi tamu, serta pihak terkait ingin melakukan penggurusan ke Kejari Pessel, wajib melalui PTSP. Yang nantinya diarahkan sesuai dengan tujuan keperluan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatah Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pessel M. Miftah Winata ditemui diruang kerjahnya menuturkan, PTSP adalah kantor pelayanan satu pintu untuk memberikan pelayanan muda bagi masyarakat, dan pihak terkait ingin melakukan penggurusan di Kantor Kejari Pessel.
Dikatakan M.Miftah, Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini melayani beberapa keperluan masyarakat, seperti pengaduan surat masuk, pengambilan tilang, pengambilan adm penanganan perkara Pidsus dan lain - lain, penyerahan berkas penyidik, dan pengaduan laporan masyarakat.
" Ya, ini bagian dari pemberian pelayanan optimal Kejari Pessel bagi masyarakat," ujar Kasi Intel.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berharap dan mengajak pada masyarakat agar bisa mengoptimalkan keberadaan PTSP, Kejari Pessel akan berusahan untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. (01)