Headline News

header-int

Bupati Pesisir Selatan Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah

Jumat, 19 Juni 2026, 15:14:17 WIB - 475 | Kontributor : Riko Candra
Bupati Pesisir Selatan Terbitkan Surat Edaran Gerakan Ayah Ambil Rapor dan Antar Anak ke Sekolah

PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menerbitkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah/Wali Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah dalam rangka mendukung Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).


Surat edaran yang ditandatangani Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, pada 17 Juni 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh unsur pemerintahan, mulai dari Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat, wali nagari, kepala puskesmas hingga kepala sekolah se-Kabupaten Pesisir Selatan.


Kebijakan ini bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak melalui keterlibatan langsung pada momen-momen penting di lingkungan sekolah. Kehadiran ayah dinilai mampu membangun kedekatan emosional yang berdampak positif terhadap rasa percaya diri, kenyamanan, serta kesiapan anak dalam menjalani proses belajar.


Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa gerakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah.


Bupati mengimbau seluruh ayah atau wali ayah yang memiliki anak usia sekolah untuk berpartisipasi aktif dengan mengambil rapor anak secara langsung ke sekolah pada saat pembagian rapor akhir semester maupun akhir tahun ajaran.


Selain itu, para ayah juga didorong untuk mengantar anak ke sekolah, khususnya pada hari pertama masuk sekolah di setiap awal tahun ajaran atau semester. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk nyata keterlibatan ayah dalam proses pendidikan anak.


Gerakan tersebut mencakup anak usia sekolah mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Pelaksanaannya disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.


Dalam surat edaran itu juga disebutkan bahwa ayah atau wali ayah yang mengikuti gerakan tersebut dapat diberikan dispensasi keterlambatan sesuai ketentuan yang berlaku di instansi atau tempat kerja masing-masing.


Pemerintah daerah berharap seluruh satuan pendidikan mendukung pelaksanaan program dengan menginformasikan jadwal kegiatan kepada orang tua serta menciptakan suasana yang mendorong keterlibatan ayah dalam pendidikan anak.


Melalui gerakan ini, Pemkab Pesisir Selatan ingin memanfaatkan momentum pengambilan rapor dan hari pertama sekolah sebagai sarana membangun komunikasi yang positif antara ayah, anak, dan pihak sekolah sehingga dapat mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube