Pesisir Selatan.
Diduga telah terjadi kesalahpahaman pihak keluarga pasien yang beredar di media sosial dalam tulisanya, “tolong bapak Bupati Pesisir Selatan ditindak tegas Dokter, perawat yang sudah mengusir istri saya yang mau melahirkan di Rumah Sakit Painan Pessel” tulis akun atas nama Alfis Suhandi baru-baru ini.
Dengan beredarnya tulisan tersebut Kepala RSUD M Zein Painan Dr H.Sutarman. MM menjelaskan kepada wartawan bahwa terkait beredarnya di medsos pasien yang merasa ditelantarkan bahkan diusir, Selasa (11/6).
Dalam penjelasan Dr H Sutarman, agar info tersebut tidak bias dan jadi liar dan masyarakat bisa memahami secara utuh dan tidak parsial. Pasien ini di rujuk dari Kambang dengan diagnosa jabang bayi dalam posisi letak lintang dan sudah inpartu (sudah akan melahirkan).
Ketika sesampai di RSUD M Zein Painan diperiksa oleh dokter dan USG ternyata letak kepala secara medis bisa dilahirkan secara normal, makanya dilakukan observasi dan ada kemajuan untuk persalinan normal, namun pasien tidak sabar karena kesakitan, katanya.
Lanjutnya, setiap proses persalinan tentu ada kontraksi dan menimbulkan rasa sakit, namanya mau melahirkan tentu sakit, namun keluarga tetap tidak paham, sementara petugas dan dokter sudah menjelaskan kondisi medisnya namun suami pasien tetap tidak paham. Dan Suami pasien lalu minta rujuk ke RS BKM Sago, tentu sesuai SOP tidak mungkin, RSUD M Zein tipe C tidak mungkin/ tidak boleh merujuk ke RS BKM tipe D dan juga tidak ada indikasi untuk rujuk, sebutnya.
Dikata Sutarman, akhirnya pasien minta keluar dari RS M Zein,tentu petugas menjelaskan dengan sebaik-baiknya, namun tetap tidak paham dan tetap mereka minta keluar, kalau keluar tentu namanya keluar paksa (pulang paksa). Prosedurnya, mesti ada surat pulang paksanya, ujarnya.
Dan untuk kondisi pulang paksa kata Sutarman, pihak keluarga mesti mengisi formulir dan tandatangan kalau memang ngotot akan keluar, jadi secara medis sudah sesuai Partograf dan SOP pasien melahirkan, jelasnya.
Menurut Sutarman, pointnya jadi tidak mungkin RSUD M Zein mengusir pasien, karena sudah ditanggung Jampersal dan BPJS dan RSUD juga memiliki anggaran dana pasien bermasalah.
Jadi, info yang disampaikan oleh keluarga pasien atau suami yang bersangkutan dimedsos, hanyalah sebuah ketidakpahaman akan prosedur medis.sudah dijelaskan tetap saja yang bersangkutan tidak mau paham.
Semoga penjelasan ini dapat mengedukasi masyarakat terutama pasien yang akan melahirkan, bahwa ada prosedur medis yang hanya dimiliki atau dipahami oleh mereka yang ahli, namun, pasien tetap punya hak untuk mendapatkan pelayanan terbaik, dan dapat dikomunikasikan dengan cara-cara yang baik dan elegan. Semoga kita semua terhindar dari fitnah, tutup Dr.H. Sutarman, MM.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.