PESISIR SELATAN – Komitmen Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Beriskhan, S.Sos., M.Si, dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan mudah terus diwujudkan melalui berbagai inovasi. Salah satunya melalui program PASS NIKAH (Pemberian Administrasi Status Saat PerNIKAHan), yang memungkinkan pasangan pengantin baru langsung menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui sesuai status perkawinan mereka.
Program tersebut kembali dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan pada Kamis (18/6/2026). Melalui layanan ini, pasangan yang baru melangsungkan akad nikah tidak perlu lagi mengurus perubahan dokumen kependudukan secara terpisah karena seluruh proses pembaruan data dilakukan secara terintegrasi.
Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) baru dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan status perkawinan terbaru diserahkan langsung kepada pasangan pengantin oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk) bersama pejabat fungsional Disdukcapil Pesisir Selatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pesisir Selatan, Beriskhan, mengatakan bahwa PASS NIKAH merupakan salah satu inovasi pelayanan yang dikembangkan untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen pascapernikahan.
“Melalui PASS NIKAH, pasangan pengantin tidak perlu lagi datang kembali untuk mengurus perubahan status kependudukan. Begitu pernikahan berlangsung, dokumen yang telah diperbarui dapat langsung diterima sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien,” ujar Beriskhan.
Menurutnya, inovasi tersebut sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat transformasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Selain memangkas waktu dan proses administrasi, layanan ini juga memastikan data kependudukan selalu diperbarui secara akurat dan tepat waktu.
Beriskhan menjelaskan bahwa data kependudukan yang valid memiliki peran penting dalam berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, perbankan, bantuan sosial hingga berbagai urusan pemerintahan lainnya. Karena itu, setiap perubahan status kependudukan harus segera dicatat dan diperbarui dalam database nasional.
“Administrasi kependudukan yang tertib menjadi fondasi bagi berbagai layanan publik. Dengan data yang akurat, masyarakat akan lebih mudah mengakses berbagai layanan yang disediakan pemerintah maupun lembaga lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan program PASS NIKAH menjadi bukti nyata bahwa pelayanan administrasi kependudukan dapat dilakukan secara lebih proaktif dan responsif. Kehadiran layanan ini sekaligus menunjukkan komitmen Disdukcapil untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui kepemimpinan Beriskhan, Disdukcapil Pesisir Selatan terus mengembangkan berbagai terobosan pelayanan yang bertujuan meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan. Ke depan, berbagai inovasi serupa akan terus diperkuat agar layanan kependudukan semakin mudah diakses, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh Kabupaten Pesisir Selatan.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.