Pesisir Selatan--Pemerintah daerah kabupaten (Pemdakab) Pesisir Selatan (Pessel) Imbau masyarakat di daerah itu yang memiliki usaha dan jasa supaya melakukan berbagai bentuk dokumen perizinan.
Upaya itu harus dilakukan agar tidak terkendala dalam mendapatkan kemudahan dari sipemilik modal, bila akan melakukan pengembangan usaha.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Pessel, Suardi S, Minggu (8/9), sebab dengan memili dokumen perizinan tersebut, maka masyarakat yang ingin melakukan jangkauan usaha lebih luas akan mendapatkan fasilitas, atau kemudahan oleh pemilik modal seperti perbankan.
"Dengan kepemilikan dokumen seperti SIUP, TITU, TDP dan lainya itu, maka kegiatan yang dijalankan masyarakat, baik dalam hal perdagangan, pendirian bangunan, dan lainya, akan mendapat pengakuan dan legalitas secara hukum. Dari itu kesadaran masyarakat yang masih rendah tersebut, perlu lebih ditingkatkan" katanya.
Hal itu dikatakanya, karena di daerah itu masih banyak ditemui warga yang enggan melakukan pengurusan berbagai izin.
Pada hal dengan memili dokumen itu, masyarakat akan merasa memiliki kepastian dalam melakukan berbagai usaha dan kegiatan yang dilakukan.
"Izin yang dimaksut seperti usaha perdagangan, termasuk juga izin pendirian bangunan dan lainya," jelas Suardi.
Dia menambahkan bahwa untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar memiliki rasa ingin untuk melakukan pengurusan berbagai izin di daerah itu, pihaknya memang terus meningkatkan sosialisasi.
"Sosialisasi ini dilakukan dengan cara melibatkan aparatur disetiap jenjang pemerintahan, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga ke tingkat nagari," tutupnya. (05)

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.