Painan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat saat ini sedang menggodok peraturan bupati tentang 10 tertib yang diatur sebagai turunan dari Perda 01 Tahun 2016 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum.
"Nanti peraturan bupati tersebut akan dijadikan sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjutk teknis (juknis) dari Perda 01 Tahun 2016," kata Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni di Painan, Rabu.
Dengan rampungya peraturan bupati tersebut pihaknya berharap Perda 01 Tahun 2016 benar-benar terlaksana dengan maksimal.
"Saat ini penegakan Perda 01 Tahun 2016 telah berjalan, mudah-mudahan dengan nanti lahirnya perbup tersebut lebih terlaksana dengan maksimal," katanya lagi.
Ia menyebutkan di Perda 01 Tahun 2016 telah diatur banyak hal mulai dari Tertib Jalan dan Angkutan Umum, Tertib Bangunan dan Tata Ruang, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Kebersihan Lingkungan, Tertib Pedagang Kaki Lima, Tertib Usaha dan Rumah Kos, Tertib Sungai, Saluran, Kolam dan Pinggir Pantai dan lainnya.
Sementara tindakan penertiban meliputi penertiban terhadap pelaku pelanggaran, penertiban ternak, penertiban bangunan, penertiban pedagang kaki lima, penertiban tempat usaha dan rumah kos, penertiban tempat hiburan dan keramaian dan penertiban terhadap pelanggaran atas kegiatan yang perizinannya bukan kewenangan Pemerintah Daerah.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.