PESISIR SELATAN — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang, khususnya pembangunan yang berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Hal itu mengemuka dalam kegiatan penyampaian hasil inspeksi lapangan terkait pembangunan pada lahan yang berstatus LSD di Kenagarian Barung-Barung Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Jumat (4/9/2026).
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, S.STP., M.M., turut menghadiri penyampaian hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan kajian lapangan, tim memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemilik lahan dan bangunan agar proses pembangunan dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah pemilik lahan mengajukan permohonan pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi kepada Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Apabila pelepasan status LSD telah memperoleh persetujuan, pemilik bangunan selanjutnya dapat mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara proses permohonan pelepasan status LSD dan pengurusan perizinan belum mendapatkan persetujuan, pemilik lahan dan bangunan diminta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan rumah tinggal.
Penghentian kegiatan pembangunan tersebut menjadi bagian penting dari rekomendasi tim untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran lebih lanjut terhadap ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Kasat Pol PP dan Damkar Pesisir Selatan bersama tim terkait menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemanfaatan ruang perlu dilakukan secara berkelanjutan. Setiap pembangunan harus terlebih dahulu memastikan status lahan serta kelengkapan perizinan yang dipersyaratkan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, memberikan kepastian hukum, serta mendorong masyarakat agar melaksanakan pembangunan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mengajak masyarakat untuk memastikan legalitas dan status peruntukan lahan sebelum memulai pembangunan. Dengan demikian, potensi persoalan hukum maupun pelanggaran tata ruang dapat dicegah sejak awal.
Pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan dalam menegakkan peraturan, menjaga ketertiban dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.