PESISIR SELATAN – Penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Pesisir Selatan terus diperkuat. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur TNI yang tergabung dalam Tim SK4 menggelar razia terhadap dua tempat hiburan karaoke di kawasan Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Jumat (23/10/2026).
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB itu, petugas menyasar Karaoke Yati dan Karaoke Adiba. Hasilnya, tiga orang perempuan yang beraktivitas sebagai pemandu karaoke diamankan. Petugas juga mengamankan sejumlah minuman keras (miras) serta dua unit speaker dari lokasi.
Razia tersebut dipimpin langsung Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Dasril Badai, S.H. Operasi ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah memastikan aktivitas usaha hiburan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat.
Penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menjaga suasana lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Dari hasil pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, Zendra Effendi Priyandra, S.H., petugas menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada tempat usaha yang menjadi sasaran razia.
Pelanggaran tersebut antara lain terkait kelengkapan perizinan usaha dan operasional yang diduga melewati batas waktu yang telah ditentukan. Petugas juga menemukan aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan norma serta ketentuan yang berlaku di tengah masyarakat.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius Satpol PP. Sebab, kepatuhan terhadap peraturan bukan hanya menyangkut legalitas usaha, tetapi juga berkaitan dengan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Sebagai tindak lanjut, petugas menghentikan sementara aktivitas usaha, melakukan pendataan terhadap pemilik dan pengelola, serta memberikan teguran lisan dan tertulis. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan agar para pelaku usaha tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, S.STP., M.M., menegaskan bahwa penertiban merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
Menurutnya, penegakan Perda harus terus dilakukan agar setiap aktivitas usaha di wilayah Pesisir Selatan berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.
Sinergi Satpol PP dengan unsur TNI dalam Tim SK4 menjadi kekuatan penting dalam pelaksanaan operasi tersebut. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah.
Razia di Lengayang berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Satpol PP memastikan upaya penegakan Perda akan terus menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga ketenteraman masyarakat.
Melalui penertiban ini, pemerintah daerah berharap pelaku usaha semakin memahami bahwa menjalankan usaha tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus memperhatikan perizinan, ketentuan operasional, serta norma yang berlaku di lingkungan masyarakat.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.