Painan, 26 Juni 2018 --Ketersediaan pupuk bersubsidi akan berpengaruh terhadap kelancaran musim tanam agar jaminan ketersedian pupuk bersubsidi tersebut dimiliki oleh masyarakat petani, sehingga memasuki musim tanam ke dua tahun 2018 para pemilik kios pengecer kembali ditegaskan agar menyalurkan pupuk sesuai dengan Rencana Devenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Bila ketegasan itu diabaikan, maka kios pengencer akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Sebab, pupuk bersubsidi adalah hak petani sesuai pengajuan yang disampaikan melalui RDKK tersebut.
Hal itu disampaikan Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Hendrajoni kepada pesisirselatan.go.id Selasa (26/6) di Painan, "Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani di sektor pertanian. Karena bersusidi, maka penyaluranya harus sesuai dengan aturan dan ketentuan supaya tidak terjadi penyelewengan dan kelangkaan di masyarakat," katanya.
Ditambahkan lagi bahwa pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah yang diperuntukan bagi petani yang bergerak disektor pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan. " Dari itu sekali lagi saya tegaskan kepada kepada kelompok tani dan kios-kios pengecer, supaya menyalurkan pupuk tepat sasaran. Bila imbauan dan ketegasan ini diabaikan, maka pemerintah daerah melalui pihak terkait akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku," ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa pada musim tanam kedua tahun 2017 ini, pemerintah daerah Pessel melalui pihak terkait terus melakukan pemantauan penyaluran pupuk bersubsidi di lapangan melalui tim Komisi pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). " Pemantauan ini dilakukan agar penyaluran pupuk terkendali, serta betul-betul tepat sasaran," ucapnya.
Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Dispertahorbun) Pessel, Jumsu Trisno ketika dihubungi mengakui bahwa hingga saat ini memang belum ada keluhan dari masyarakat petani terkait kelangkaan pupuk. Ketersedian pupuk bersubsidi di kelompok tani dan kios-kios pengecerpun juga masih dinyatakan cukup, " Tahun 2018 kuota pupuk bersubsidi untuk masyarakat petani di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) sebanyak 18.500 ton. Walau dibanding tahun 2017 mengalami peningkatan sekitar 1.336 ton, namun kuota tersebut masih dinyatakan terpenuhi sebesar 60 persen dari kebutuhan," jelasnya.
Disampaikanya bahwa kondisi itu menjadi sebuah kekuatiran saat memasuki akhir tahun, atau memasuki bulan Agustus nanti akan terjadi kelangkaan, "Walau jumlah kuota pupuk bersubsidi meningkat sekitar 1.336 ton dari tahun 2017, atau dari 17.164,17 ton menjadi 18.500 ton di tahun 2018 ini, namun masih dinyatakan terpenuhi sebesar 60 persen dari kebutuhan masyarakat petani. Kuota sebanyak itu, pembagianya terdiri dari lima jenis pupuk," katanya.
Lima jenis pupuk itu diantaranya, urea sebanyak 6.600 ton, SP-36 sebanyak 2.300 ton, ZA 2.100 ton, NPK 6.000 ton, dan pupuk organik sebanyak 1.500 ton pula, " Berdasarkan jumlah itu, sehingga dikuatirkan memasuki akhir bulan Agustus hingga akhir tahun nanti, petani terpaksa harus membeli pupuk non subsidi, karena kuota sebesar 18.500 ton itu, diprediksi hanya mencukupi hingga bulan Agustus," jelas Jumsu.
Dijelaskanya bahwa kuota pupuk bersubsidi tahun 2018 itu, berdasarkan pada SK Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Nomor : 521.4/19475/BSP/2017 tanggal 29 Desember 2017, " Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kelangkaan, sehingga selain dilakukan pembagian berdasarkan kuota perbulan, juga dilakukan pengawasan secara ketat. Pengawasan ini dilakukan oleh tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), yang keanggotaanya berasal dari berbagai unsur terkait," jelasnya.
Ditambahkanya bahwa tim tersebut akan terjun langsung ke lapangan untuk mengecek penyaluran pupuk, mulai dari distributor, kios pengencer hingga ke tingkat petani yang ada di seluruh kecamatan, " Harga Eceren Tertinggi (HET) pada masing-masing jenis itu diantaranya, Urea Rp 1.800 per kilogram, SP-36 Rp 2.000, ZA Rp 1.400, NPK Rp 2.300, dan pupuk Organik Rp 500 pula," tutupnya. (05)

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.