Headline News

header-int

Apa itu Sistem Statistik Nasional? Ini Pengertian, Fungsi dan Aspeknya.

Kamis, 21 Maret 2024, 15:02:06 WIB - 205 | Kontributor : Sri Iwa Gestari, S.T
Apa itu Sistem  Statistik Nasional? Ini Pengertian, Fungsi dan Aspeknya.

Pesisir Selatan – Sistem Statistik Nasional (SSN) adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur kebutuhan data statistik, sumber daya, metode, sarana dan  prasarana, ilmu pengetahuan dan teknologi, perangkat hukum, dan masukan dari Forum Masyarakat Statistik yang  secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.

Dikutip dari Buku Statistik Indonesia Statistical Yearbook of Indonesia 2024. Statistik Indonesia 2024 merupakan publikasi BPS yang menyajikan beragam jenis data yang bersumber dari BPS dan institusi lain. Publikasi ini memuat gambaran umum tentang keadaan geografi dan iklim, pemerintahan, serta perkembangan kondisi sosial-demografi dan perekonomian di Indonesia. Beberapa tabel tertentu menyajikan data pada tingkat provinsi dan internasional untuk melihat perbandingan antarwilayah dan antarnegara. Untuk memudahkan pemahaman dan pemanfaatan data, disertakan juga penjelasan teknis dari setiap jenis statistik yang disajikan.

Adapun Fungsi penerapan  Sistem Statistik Nasional (SSN) adalah :
1. penyelenggara kegiatan statistik memanfaatkan sumber daya yang tersedia secara optimal.

2. Menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi kegiatan oleh para penyelenggara kegiatan statistik,

3. Terciptanya sistem yang andal, efektif, dan efisien.

Untuk itu peran BPS Penyelenggara kegiatan statistik dasar adalah sebagai Inisiator dalam rangka Koordinasi, Integrasi, Sinkoronisasi, dan Standardisasi (KISS), kemudian peran Kementrian/Lembaga adalah sebagai Penyelenggara kegiatan statistik sektoral dan memberitahukan rancangan kegiatan statistik kepada BPS dan mengikuti rekomendasi dari BPS. Sedangkan peran masyarakat adalah penyelenggara kegiatan statistik khusus dan menyerahkan synopsis kegiatan statistik khusus yang telah dipublikasikan kepada BPS.

Dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia, “Satu data Indonesia adalah kebijakan tata kelola pemerintahan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi Daerah melalui pemenuhan standar data, Metadata, interoperabilitas Data, dan menggunakan kode referensi dan data induk’’. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik : Data sangat diperlukan untuk perencanaan, monitoring, dan evaluasi pembangunan nasional, serta BPS melakukan pembinaan terhadap, penyelenggara kegiatan statistik  baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan standardisasi (KISS) seluruh penyelenggara kegiatan statistic dalam mewujudkan SSN.

Tidak hanya itu saja ada beberapa lagi dasar hukum mengenai Sistem Statistik Nasional (SSN) antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Teknis Standar Data Statistik. Peraturan BPS Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pentunjuk Teknis Metadata Statistik. Peraturan BPS Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral. Keputusan Kepala BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional.

Kemudian aspek aspek terkait apa saja yang berada dalam Sistem Statistik Nasional (SSN)?

  1. Aspek kebutuhan statistik
  2. Saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik
  3. Ketersediaan sumber daya manusia dan sumber dana, metode yang tepat, sarana dan prasarana yang memadai, kemajuan IPTEK, aspek penyebarluasan data yang dihasilkan, serta kelengkapan perangkat hokum
  4. Aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan standardisasi (KISS) yang dilakukan BPS dan seluruh penyelenggara kegiatan statistic
  5. Aspek penyediaan informasi statistik kepada konsumen.

Rencana Aksi Satu Data Indonesia yang disepakati dalam Forum SDI Tingkat Pusat merupakan salah satu contoh dokumen perencanaan pembangunan statistik di Indonesia. Untuk cakupan Aksi  Satu Data Indonesia (SDI) yaitu untuk  Pengembangan sumber daya manusia yang kompeten, Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia, Kegiatan terkait pengumpulan data, Kegiatan terkait pemeriksaan data, Kegiatan terkait penyebarluasan data, dan Kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia.

Nah, itulah penjelasan mengenai Apa itu Sistem  Statistik Nasional Fungsi dan Aspeknya. Semoga bermanfaat, ya!

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube