Headline News

header-int

Camat Dilarang Tinggalkan Wilayah Tugas Tanpa Izin

Rabu, 05 Januari 2022, 12:16:39 WIB - 1043 | Kontributor : Yoni Syafrizal
Camat Dilarang Tinggalkan Wilayah Tugas Tanpa Izin

Pesisir Selatan--Kehadiran camat di wilayah tugas merupakan sebuah kewajiban yang harus ditaati. Sebagai perpanjangan tangan bupati di tingkat kecamatan, dia juga harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan semua komponen yang ada di wilayah tugasnya itu.

Berdasarkan hal itu, sehingga bila ada camat yang meninggalkan wilayahnya tanpa izin, atau tidak berdomisili di wilayah tugasnya, maka harus siap-siap mendapatkan sanksi.

Hal itu disampaikan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pesisir Selatan, Mawardi Roska, Rabu (5/1) di Painan.  

"Sanksi tegas itu bisa dalam bentuk penarikan tugas ke kabupaten, hingga dalam bentuk pencopotan. Tapi sebelum sanksi itu diberlakukan, Asisten I Bidang Pemerintahan dan hukum sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab), akan memberikan pembinaan terlebih dahulu," katanya.
 
Dia menjelaskan bahwa sebagai perpanjangan tangan kepala daerah di tingkat kecamatan, maka sangat tidak dibolehkan camat meninggalkan wilayah tugasnya tanpa izin, apalagi sampai tidak berdomisili di wilayah tugasnya itu.

Disampaikan juga bahwa meninggalkan wilayah tugas, akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan kelancaran tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan.  

"Makanya jika ketegasan ini tidak diindahkan, maka mereka (camat red) yang membandel akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk pencopotan, atau ditarik ke kabupaten," tegasnya.

Lebih jauh dijelaskan bahwa Pessel merupakan salah satu daerah di Sumbar yang rawan dengan berbagai bencana.

"Karena termasuk salah satu daerah rawan bencana, sehingga kehadiran pemimpin sangat dibutuhkan setiap waktu. Makanya sebelum dilantik sebagai camat, mereka diwanti-wanti agar berdomisili di wilayah tugas dengan memboyong istri. Jika diabaikan, maka bersiaplah untuk menerima sanksi sebagaimana saya jelaskan tadi," ucapnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekdakab Pessel, Gunawan, ketika dihubungi kemarin (4/12) mengatakan bahwa pihaknya memang telah diinstruksikan untuk melakukan pembinaan kepada para camat yang membandel.

"Karena instruksi itu, sehingga setiap waktu saya akan selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja camat di masing-masing wilayah tugasnya. Namun hingga saat ini, belum ada laporan ada camat yang membandel, termasuk juga yang meninggalkan wilayah tugasnya," kata Gunawan singkat. (05)

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube