PESISIR SELATAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan menjadi narasumber dalam Pertemuan Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan serta Tindak Lanjut Tenaga Kesehatan yang diprakarsai Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Triza Hotel, Selasa (15/9/2026), dengan materi utama mengenai pengawasan perizinan berusaha subsektor kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dalam pertemuan tersebut, DPMPTSP menekankan pentingnya kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang menjalankan praktik mandiri.
NIB menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses perizinan praktik mandiri, khususnya sebagai dasar bagi organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dalam memberikan rekomendasi penerbitan Surat Izin Praktik (SIP).
“Ketentuan mengenai NIB ini menjadi bagian penting dalam pengawasan dan penataan perizinan praktik mandiri tenaga kesehatan maupun tenaga medis. Dengan adanya NIB, OPD teknis dapat memiliki acuan yang lebih jelas dalam proses rekomendasi penerbitan SIP,” disampaikan dalam materi DPMPTSP.
Saat ini, untuk pemenuhan persyaratan praktik mandiri dengan tingkat risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar pada sistem Online Single Submission (OSS) belum tersedia. Namun, persyaratan tersebut tetap wajib dipenuhi sebagai dasar penerbitan rekomendasi oleh OPD teknis untuk proses SIP praktik mandiri tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Selain sebagai persyaratan perizinan, NIB juga berfungsi sebagai acuan bagi OPD teknis untuk mengetahui jumlah SIP yang telah dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan atau tenaga medis.
Hal ini menjadi penting seiring perubahan ketentuan administrasi Surat Tanda Registrasi (STR). Sebelumnya, tenaga kesehatan dan tenaga medis menerima salinan STR sebanyak tiga lembar yang dapat menjadi penanda dalam pengajuan SIP. Namun, saat ini STR tidak lagi menggunakan sistem salinan pertama, kedua, dan ketiga.
Perubahan tersebut menimbulkan tantangan tersendiri dalam mengetahui urutan pengajuan SIP yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau tenaga medis di tempat praktik yang berbeda.
Dengan adanya NIB, OPD teknis dapat lebih mudah melakukan identifikasi dan memberikan rekomendasi SIP sesuai dengan jumlah izin praktik yang telah dimiliki oleh pemohon.
Sementara itu, pengawasan terhadap tenaga kesehatan dan tenaga medis dilakukan secara terkoordinasi, berjenjang, serta bertenggat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ditemukan pelanggaran yang berujung pada pencabutan SIP, koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan efektif.
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan menyambut baik penguatan ketentuan NIB tersebut karena dinilai memberikan dukungan terhadap proses pembinaan, pengawasan, serta penataan praktik mandiri tenaga kesehatan dan tenaga medis di daerah.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.