Headline News

header-int

Pemkab Pessel Buka Seleksi 5 Calon Pimpinan Baznas Periode 2027-2032

Jumat, 11 September 2026, 14:26:46 WIB - 398 | Kontributor : Yoni Syafrizal
Pemkab Pessel Buka Seleksi 5 Calon Pimpinan Baznas Periode 2027-2032

PESISIR SELATAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan membuka seleksi lima calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan periode 2027-2032. Pendaftaran dibuka mulai 14 hingga 30 September 2026 melalui laman Sistem Informasi Zakat (SIMZAT) Kementerian Agama.

 

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Baznas Pesisir Selatan, Syahrizal Antoni, mengatakan seleksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas, Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota.

 

"Kami mengajak masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," kata Syahrizal Antoni yang juga Asisten I Bupati Pesisir Selatan, ketika dihubungi, Jumat (11/9).

 

Ia menjelaskan, calon peserta harus merupakan warga negara Indonesia, beragama Islam, bertakwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia dan berusia paling rendah 40 tahun saat mendaftar.


Selain itu, peserta wajib sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, berpendidikan minimal SLTA atau sederajat, bersedia bekerja penuh waktu, serta memiliki visi, misi dan program kerja.

 

Peserta juga tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.


"Calon pimpinan Baznas diutamakan memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. Peserta juga harus bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih," jelasnya.

 

Untuk mendaftar, peserta terlebih dahulu membuat akun dan mengisi daftar riwayat hidup melalui SIMZAT. Selanjutnya, seluruh dokumen persyaratan diunggah dalam format PDF sesuai ketentuan panitia.

 

Dokumen yang harus disiapkan meliputi foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang merah, KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang masih berlaku, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, serta ijazah yang telah dilegalisasi.

 

Peserta juga wajib melampirkan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, surat keterangan berakhlak mulia dari pimpinan organisasi atau lembaga jika ada, surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara bagi ASN, anggota aktif TNI/Polri, pejabat negara atau pejabat yang menduduki jabatan struktural pemerintahan, serta dokumen visi, misi dan program kerja.

 

"Setelah seluruh dokumen diunggah melalui SIMZAT, dokumen fisiknya juga disampaikan kepada sekretariat tim seleksi, baik secara langsung maupun melalui pos, jasa ekspedisi atau jasa kurir sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya.

 

Syahrizal menyebutkan, seleksi kompetensi terdiri dari tes pengetahuan dasar, penulisan makalah dan wawancara. Materi seleksi mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan dan moderasi beragama.

 

Tes pengetahuan dasar terdiri dari 100 soal yang dikerjakan menggunakan laptop masing-masing melalui aplikasi SIMZAT selama 120 menit. Sementara penulisan makalah dilakukan secara tulis tangan dengan waktu pengerjaan 120 menit.

 

Adapun tema makalah meliputi fikih zakat dan kebijakan pengelolaan zakat; strategi optimalisasi pengumpulan zakat dan pendayagunaan zakat usaha produktif untuk meningkatkan kualitas umat; serta kebijakan pengelolaan zakat dan moderasi beragama.

 

"Pada tahapan wawancara, panitia akan mendalami visi, misi dan program kerja peserta, makalah yang telah ditulis, serta substansi lain yang dianggap relevan dengan tugas dan tanggung jawab pimpinan Baznas," katanya.

 

Setelah pendaftaran ditutup, panitia melakukan seleksi administrasi pada 1-3 Oktober 2026. Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 5 Oktober 2026.


Selanjutnya, tes pengetahuan dasar dan penulisan makalah dilaksanakan pada 7 Oktober 2026. Hasil seleksi kompetensi diumumkan pada 9 Oktober 2026.

 

Tahapan berikutnya adalah wawancara pada 20 Oktober 2026. Panitia kemudian menjadwalkan pengumuman 10 besar calon pimpinan Baznas pada 23 Oktober 2026.

 

Syahrizal mengingatkan peserta agar membaca seluruh ketentuan dengan cermat dan memastikan dokumen yang disampaikan lengkap, benar serta dapat dipertanggungjawabkan.


Peserta juga wajib mengikuti setiap tahapan sesuai jadwal. Ketidakhadiran pada tahapan seleksi yang telah ditentukan dapat menyebabkan peserta dinyatakan gugur.

 

"Kami mengimbau calon peserta tidak mengabaikan satu pun ketentuan yang telah ditetapkan. Pastikan dokumen lengkap, data yang diberikan benar dan seluruh tahapan pendaftaran dilakukan sesuai prosedur," tegasnya.

 

Ia menambahkan, seluruh proses seleksi calon pimpinan Baznas Pesisir Selatan tidak dipungut biaya. Informasi resmi terkait tahapan seleksi hanya disampaikan melalui laman SIMZAT sehingga masyarakat diminta berhati-hati terhadap informasi dari sumber yang tidak resmi.

 

"Kami berharap proses seleksi ini dapat menghasilkan calon pimpinan Baznas yang memiliki integritas, kompetensi, pemahaman yang baik tentang pengelolaan zakat, serta mampu menjalankan amanah untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan zakat di daerah ini," tutupnya

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2026 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube