PESISIR SELATAN, Pemkab Pessel melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat konsisten memerangi sampah. Hal itu sesuai semangat Hari Lingkungan Hidup se Dunia tahun 2018 ini.
Demikian dikemukakan Kadis Lingkungan Hidup Pessel, Nely Armida, Kamis (7/6). Dikatakan, dalam rangka memerangi sampah, pihaknya telah melakukan berbagai langkah seperti pengurangan pemakaian kantong kresek yang diganti dengan pemakaian keranjang plastik di pasar tradisional setiap Kecamatan.
Hal itu dilakukan, dengan cara membagikan sejumlah keranjang plastik kepada ibu-ibu yang berbelanja di sejumlah pasar tradisional.
Disebutkan, kegiatan itu sesuai kebijakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), untuk menjadikan Indonesia bebas sampah dalam waktu yang tidak terlalu lama yakni Tiga Bulan Bersih Sampah (TBBS).
Menurutnya, berbagai kebijakan telah dilakukan oleh pemerintah pusat. Antara lain dengan mengeluarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta PP Nomor 81 Tahun 2013 tentang Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
"Jika kita memiliki komitmen mengganti kantong kresek dengan keranjang plastik, maka secara berangsur akan mengurangi sampah di Pessel. Selain pemborosan, kantong kresek hanya dapat digunakan satu kali saja ketika pergi belanja ke Pasar. Setelah itu dibuang dan menjadi sampah yang sangat lama terurai. Sedangkan keranjang plastik bisa kita gunakan sampai 2 tahun," ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan Nasional terkait Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga maupun berbagai kegiatan lainnya seperti pengembangan bank sampah, sampah menjadi energi, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya. (03)

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.