Pesisir Selatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan bakal membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu), paling lambat bula Maret ini. Pembentukan Gakkumdu ini telah dibicarakan antara kejaksaan Kepolisian dan Bawaslu.
” sekitar bulan Maret, kita akan membentuk Gakkumdu,” ungkap Ketua Bawaslu Pessel Erman Wadison.
Lanjut Erman, Sentra Gakkumdu melibatkan 3 orang dari Kejaksaan 6 dari kepolisian dan Bawaslu.
“Gakkumdu ini nantinya akan menangani kasus tindak pidana pemilu seperti, intimidasi, perusakan alat peraga kampanye dan lain sebagainya,” terang Erman Wadison.
Katanya, Gakkumdu bersama kepolisian dan kejaksaan, Bawaslu bakal mengungkap atau menegakkan pelanggaran pidana pemilu.
Sejauh ini koordinasi ( ajukan usulan anggota Gakkumdu) telah dilakukan Bawaslu Pessel dengan pihak Kejaksaan Negeri Pessel, sedangkan dari Kepolisian Polres Pessel sejauh ini masih menunggu lebih lanjut. Namun, bulan maret Gakkumdu sudah terbentuk.
Hal ini guna menegakkan keadilan pemilu. Keadilan merupakan roh penyelenggaraan pemilu. Adil berdasarkan UU Nomor 7 Tahun tentang Pemilu didefinisikan asas dan prinsip pemilu di Pasal 3 dan 4. Tekuk nya.(01)