PESISIR SELATAN — Menikah tidak hanya menjadi momentum memulai kehidupan baru, tetapi juga membawa perubahan pada data administrasi kependudukan. Untuk memastikan perubahan tersebut segera tercatat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan menghadirkan layanan Pemberian Administrasi Status Saat Pernikahan (PASS NIKAH).
Layanan tersebut diterapkan kepada salah seorang staf Disdukcapil Pesisir Selatan yang melangsungkan pernikahan di Kecamatan Lengayang, Jumat (14/8). Melalui PASS NIKAH, perubahan status perkawinan dapat langsung ditindaklanjuti dengan pemutakhiran data dan dokumen administrasi kependudukan.
Penyerahan dokumen administrasi kependudukan dilakukan langsung oleh Sekretaris Disdukcapil Pesisir Selatan, Yef Indra, didampingi Koordinator Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan Lengayang.
Menurut Yef Indra, PASS NIKAH merupakan bagian dari upaya Disdukcapil menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan tertib, terutama setelah masyarakat mengalami peristiwa penting seperti perkawinan.
“Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah (SAMAWA), diberikan kebahagiaan, keberkahan, serta selalu dalam lindungan Allah SWT,” ujar Yef Indra saat memberikan ucapan selamat kepada staf yang baru melangsungkan pernikahan.
Ia mengatakan, pembaruan data kependudukan setelah perkawinan penting dilakukan agar status perkawinan dalam dokumen administrasi kependudukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Data yang mutakhir juga menjadi dasar dalam mendukung berbagai kebutuhan pelayanan publik.
Penerapan PASS NIKAH kepada staf Disdukcapil tersebut sekaligus menunjukkan bahwa inovasi pelayanan yang dikembangkan tidak hanya ditujukan kepada masyarakat secara luas, tetapi juga diterapkan di lingkungan internal sebagai bagian dari komitmen untuk membangun budaya pelayanan yang cepat dan tertib administrasi.
Disdukcapil Pesisir Selatan terus mendorong masyarakat agar segera melakukan pemutakhiran data setiap terjadi perubahan peristiwa penting kependudukan. Selain perkawinan, pembaruan data juga diperlukan ketika terjadi perubahan elemen data kependudukan lainnya.
Melalui PASS NIKAH, pasangan yang baru menikah diharapkan tidak perlu menunda pembaruan status perkawinan pada dokumen kependudukannya. Dengan administrasi yang segera diperbarui, pasangan dapat memulai kehidupan rumah tangga dengan data kependudukan yang akurat dan mutakhir.
Kegiatan di Kecamatan Lengayang tersebut juga menjadi momentum bagi keluarga besar Disdukcapil Pesisir Selatan untuk memberikan apresiasi sekaligus doa kepada staf yang memasuki fase baru kehidupan.
Disdukcapil Pesisir Selatan berharap pasangan tersebut senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, keharmonisan, dan keberkahan dalam membangun kehidupan rumah tangga.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.