Pesisir Selatan--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, melalui Dinas Perikanan dan Pangan pastikan bantuan revitalisasi Penggilingan Padi Kecil (PPK) tahun 2026 diberikan kepada kelompok yang benar-benar memenuhi persyaratan dan siap mengelolanya secara berkelanjutan.
Upaya tersebut dilakukan melalui verifikasi calon penerima manfaat di sejumlah lokasi, seperti terhadap Kelompok Durian Taruang, Kecamatan Bayang, dan Kelompok Kampung Baru, Kecamatan Lengayang, pada pertengahan Agustus 2026 lalu.
Kepala Dinas Perikanan dan Pangan Pesisir Selatan, Andi Syafinal, ketika dihubungi Rabu (26/8) mengatakan bahwa verifikasi tersebut merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilakukan sebelum calon penerima manfaat ditetapkan.
"Verifikasi ini kita lakukan untuk memastikan kesesuaian data, kondisi kelompok, sarana dan prasarana penggilingan, serta kesiapan kelompok dalam menerima dan mengelola bantuan. Kita ingin bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi petani," katanya.
Menurutnya, proses verifikasi dilaksanakan bersama Tim Inspektorat Provinsi Sumatera Barat dan Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan sekaligus melakukan klarifikasi terhadap data dan kondisi kelompok calon penerima manfaat.
Andi menjelaskan, kesiapan penerima tidak hanya dilihat dari aspek administrasi, tetapi juga kondisi nyata penggilingan padi yang akan direvitalisasi. Ketersediaan sarana pendukung, potensi bahan baku gabah, kelembagaan kelompok serta kemampuan pengelolaan menjadi bagian yang perlu dipastikan sebelum bantuan ditetapkan.
"Jadi bukan hanya melihat apakah kelompok mengusulkan bantuan atau tidak. Kita juga harus melihat apakah kelompok tersebut memang memiliki aktivitas penggilingan, memiliki potensi bahan baku, kelembagaan yang berjalan, dan mempunyai komitmen untuk menjaga serta memanfaatkan bantuan tersebut," ujarnya.
Ia menyebutkan, hasil verifikasi nantinya menjadi salah satu dasar dalam penetapan calon penerima manfaat yang dinilai layak. Karena itu, seluruh proses dilakukan secara objektif dan berdasarkan kondisi serta ketentuan program.
Program revitalisasi PPK tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pangan. Program ini ditujukan untuk memperbaiki atau mengganti komponen mesin penggilingan padi yang sudah tidak produktif atau tidak lagi ekonomis sehingga proses pengolahan gabah menjadi beras dapat berjalan lebih efisien.
Dalam pelaksanaannya, revitalisasi PPK tidak semata-mata berorientasi pada pemberian bantuan mesin. Lebih jauh, program tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan pascapanen, meningkatkan rendemen dan mutu beras, mengurangi kehilangan hasil, serta memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi petani.
Khusus di Pesisir Selatan, program serupa telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2023, misalnya, bantuan revitalisasi PPK mencakup sejumlah kelompok, dengan bantuan berupa komponen mesin Rice Milling Unit (RMU), antara lain husker dan polisher. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan produksi serta mutu beras yang dihasilkan.
Untuk tahun 2026, Pemkab Pesisir Selatan sebelumnya juga telah melakukan pendampingan terhadap Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat dalam pemantapan calon penerima manfaat di Kelompok Tani Kampung Baru, Kecamatan Lengayang.
Pemeriksaan mencakup kondisi penggilingan, sarana pendukung, ketersediaan bahan baku, kelembagaan kelompok serta kesiapan penerima dalam mengelola bantuan.
Andi menegaskan, keberadaan penggilingan padi yang memadai memiliki posisi penting dalam rantai pangan karena petani tidak hanya membutuhkan produksi gabah yang tinggi, tetapi juga fasilitas pascapanen yang mampu mengolah hasil panen menjadi beras dengan kualitas dan rendemen yang baik.
"Kalau proses penggilingan berjalan baik, kehilangan hasil dapat ditekan dan kualitas beras bisa lebih terjaga. Ini pada akhirnya akan memberikan nilai tambah bagi petani sekaligus memperkuat ketersediaan pangan di daerah," jelasnya. katanya.
Ia berharap kelompok yang nantinya ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat menjalankan pengelolaan secara profesional, transparan dan berorientasi pada kepentingan anggota kelompok serta petani di sekitarnya.
Andi juga mengimbau kelompok calon penerima agar menyiapkan seluruh persyaratan administrasi dan teknis dengan baik serta memberikan data sesuai kondisi sebenarnya. Menurutnya, keterbukaan data sangat penting agar proses verifikasi berjalan lancar dan keputusan penerima manfaat dapat dipertanggungjawabkan.
"Kelompok yang mendapatkan bantuan harus memiliki komitmen untuk memanfaatkan bantuan sesuai peruntukannya. Jangan sampai bantuan yang diberikan tidak dimanfaatkan secara optimal. Kita ingin bantuan ini benar-benar menjadi sarana usaha produktif dan manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang," tuturnya.
Berdasarkan informasi Pemkab Pesisir Selatan akan mendapatkan tiga paket bantuan revitalisasi resmiling padi dengan nilai total sekitar Rp420 juta.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.