Headline News

header-int

Pemilih Tidak Boleh Bawa Anak ke TPS dan Selalu Pakai Masker

Selasa, 08 Desember 2020, 11:19:52 WIB - 557 | Kontributor : Elfi Mahyuni, S.H
Pemilih Tidak Boleh Bawa Anak ke TPS dan Selalu Pakai Masker

Pesisir Selatan --Guna mencegah penyebaran virus corona, pemilih dilarang membawa anak-anak ke tempat pemungutan suara (TPS) pada pencoblosan 9 Desember 2020.

Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Pesisir Selatan Medo Patrio Selasa (8/12),menurutnya ini sebagai upaya mengantisipasi kerumunan di TPS, pemilih diimbau untuk mendatangi TPS sesuai dengan jadwal yang ada di surat pemberitahuan pemungutan suara. 

Pasalnya, dalam menggunakan hak suaranya, KPU membagi jadwal penyoblosan dalam lima waktu.

"Kita tidak tahu apakah di sekitar kita ada orang-orang tanpa gejala, maka kita meminta kepada seluruh memilih, untuk datang ke TPS tidak membawa anak. Untuk sementara bisa dititipkan ke tetangga atau bergantian datangnya ke TPS dengan keluarganya," ujarnya

Upaya itu dilakukan untuk melindungi semua orang dari penularan Covid-19. Meskipun, lanjut dia, KPU sudah mengimbau pemilih untuk membawa masker, dan alat tulis sendiri, agar menghindari kontak fisik langsung antara satu pemilih dengan pemilih lainnya.

"Kami juga menyediakan sarung tangan sekali pakai untuk pemilih dan petugas ketika di TPS. Ini bagian dari perlindungan kepada pemilih agar alat-alat yang digunakan seperti surat suara tidak menjadi alat untuk penularan virus, meskipun teman-teman KPPS sudah memakai sarung tangan lateks, face shield, dan masker tetapi ini untuk menghindari terjadinya penularan," ujar dia.

Oleh karena itu, ia menekankan kepada KPPS  harus betul-betul melihat dan memastikan semua pemilih sudah menggunakan masker dan sarung tangan itu. Baru diberikan surat suara. 

"Ini agar tidak terjadi sentuhan antara pemilih dengan pemilih, maupun petugas dengan pemilih. Agar alat-alat seperti bolpoin, alat coblos (paku), surat suara, dan lain-lain tidak tersentuh secara langsung," katanya.

Ia juga meminta KPPS untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di area TPS, termasuk alat-alat yang digunakan untuk menyoblos seperti paku. 

"Ini harus sering disemprot disinfektan agar tidak ada virus yang menempel," ujar dia.

Dikatakan, di tengah pandemi, KPU meminta kepada pemilih untuk datang ke TPS sesuai dengan jadwal di surat undangan. Diterangkan, dalam rangka pandemi ini, pemilih dibagi lima shift. Shift pertama jam 07.00 WIB - 08.00 WIB, shift kedua 08.00 WIB - 09.00 WIB, shift ketiga 09.00 WIB - 10.00 WIB, shift keempat 10.00 WIB - 11.00 WIB, dan shift kelima pukul 11.00 WIB - 12.00 WIB. 

"Kemudian jam 12.00 WIB ke atas untuk melayani pemilih-pemilih yang baik isolasi mandiri maupun daftar pemilih khusus dengan berbagai alasan. 

Disebutkan, sistem shift ini dilakukan dalam rangka agar pemilih tidak terlalu banyak berkerumun di TPS. Biar pemilih tidak datang bersamaan.

"Maka saya minta kesadarannya, agar pemilih datang sesuai jadwal masing-masing sesuai yang tertulis di C pemberitahuan. Secara prinsip, kami melayani dari pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB," katanya. 

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube