Headline News

header-int

Pemkab : 30 hari setelah gugatan masuk, Walnag terpilih sudah dilantik

Rabu, 23 Mei 2018, 16:34:31 WIB - 341 | Kontributor : Pransisko Redi

Pesisir Selatan - 24-05-2018 -- Pejabat Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyebutkan, pelantikan Wali Nagari yang ditangguhkan Pelantikannya hanya bisa mencapai satu hukan atau 30 hari.

 

"Kita targetkan dalam waktu 30 hari setelah laporan sengketa Pemilihan Wali Nagari kami terima, kesimpulan Pilwana baru bisa kita sampaikan,"sebut. Kepala Bidang Pemerintahan Nagari. Yefrizal. 24/05 diruangan kerjanya.

 

Ia menambahkan, dalam rangka menyelesaikan sengketa atau gugatan yang masuk ke pihaknya pasca Pilwana itu pada hakikatnya telah memasuki tahapan penyelidikan dan penelitian.

 

"Mulai dari Panitia Pengawas, Panitia Pelaksana, Wali Nagari Pj serta Bamus, telah kita panggil dan dimintai keterangan, kita akan buktikan gugatan itu, dan harus netral,"tambahnya.

 

Dalam perjalanan okeh pihaknya menyelesaikan gugatan Pilwana, belum menemukan adanya indikasi kecurangan seperti yang dituangkan dalam lapiran gugatan Pilwana.

 

"Sejauh ini, belum ada yang relevan antara laporan gugatan dengan proses penyelidikan yang kami lakukan selama ini, terkesan laporannya dipaksakan,"ulasnya.

 

Akan tetapi, oleh pihaknya terdapat laporan gugatan yang masuk secara resmi, maka selanjutnya dilakukan tahapan penyelesaian sengketa Pilwana.

 

"Kami akan tetap bertindak sesuai dengan kaidah aturan, yang pada akhir dari tahapan akan kami hadirkan keseluruh Calwanag yang berkompetisi di Nagari yang bermasalah,"tuturnya.

 

Sementara itu, Hamdi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pesisir Selatan menegaskan, bahwasanya akan menyikapi penyelesaian gugatan Pilwana secara professional.

 

"Kami akan tindaklanjuti jika ada laporan gugatan yang masuk, makanya pelantikan dua walnag kemarin itu sengaja ditangguhkan,"sebutnya.

 

Adapun dua Nagari yang bermasalah sewaktu Pilwana serentak silam diantaranya Nagari Sungai Pinang, Kecamatan Ranah IV Hulu Tapan dan Nagari Teratak Tempatih, Kecamatan Batang Kapas.

 

"Prosesnya telah sampai pemanggilan oleh panitia Kabupaten terhadap unsur yang terlibat menyelenggarakan Pilwana,"terangnya.

 

Pada kesempatan itu, Hamdi menyampaikan akan segera menuntaskan penyelesaian sengketa Pilwana secepat mungkin.

 

"Jadi apapun hasil yang didapatkan nantinya, setelah penyelesaian sengketa ini harus diterima oleh kedua belahpihak, karena sifatnya adalah Final, tidak bisa diganggu gugat keputusan pantia Kabupaten ini,"tutupnya(02)

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube