Pesisir Selatan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan secara resmi sepakat untuk mengevaluasi seluruh perizinan yang dinilai tidak sesuai ketentuan, serta meminta pihak investor di Pulau Cubadak, Kawasan Wisata Mandeh, untuk segera merombak ornamen bangunan yang menyerupai klenteng.
Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, usai menerima audiensi perwakilan Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Sumatera Barat di Kantor Bupati pada Senin (27/4/2026).
Pertemuan tersebut digelar guna merespons keresahan masyarakat dan aspirasi organisasi pemuda terkait keberadaan bangunan yang dinilai tidak selaras dengan norma adat serta aturan hukum yang berlaku.
Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut terdapat kesamaan pandangan antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Pihak PPNI mengingatkan agar pemerintah daerah konsisten dalam menertibkan izin bangunan, baik di kawasan pariwisata maupun sektor lainnya, agar tidak terjadi perbedaan persepsi di tengah publik.
Risnaldi menegaskan bahwa Pemkab Pesisir Selatan berkomitmen penuh untuk mengevaluasi, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk membekukan izin yang terbukti melanggar, sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada.
“Terkait isu sensitif mengenai ornamen bangunan yang dianggap menyerupai klenteng, kami memastikan bahwa pihak investor telah dipanggil dan menyatakan kesediaan mereka untuk melakukan perubahan,” ungkap Risnaldi.
Pihak perusahaan telah sepakat untuk merombak struktur bangunan tersebut agar tidak lagi menggunakan simbol-simbol atau aksesori yang bernuansa tempat ibadah tertentu, melainkan murni untuk fasilitas penunjang wisata.
“Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tidak pernah mengeluarkan izin untuk pendirian rumah ibadah di lokasi tersebut,” ucapnya.
Di sisi lain, Ketua Umum PPNI Sumatera Barat, M. Rafi Ariansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal ketat kesepakatan yang telah dicapai bersama pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa penolakan masyarakat bukan didasari oleh sentimen fungsi bangunan, melainkan pada prosedur hukum yang harus dipatuhi, termasuk merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pendirian rumah ibadah yang belum terpenuhi di lokasi tersebut.
“Izin yang dikantongi oleh investor saat ini murni merupakan izin usaha dan rekreasi, bukan untuk sarana keagamaan,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, PPNI Sumatera Barat berencana menyurati DPRD Pesisir Selatan guna mendorong fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja pemerintah daerah dalam menuntaskan persoalan ini.
“Fokus utama ke depan adalah memastikan bahwa bangunan tersebut benar-benar difungsikan sebagai kantor pribadi sesuai izin aslinya, serta memastikan seluruh simbol keagamaan yang memicu kontroversi dihilangkan,” tambahnya.
Langkah koordinatif ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas daerah sekaligus memastikan pertumbuhan investasi di Pesisir Selatan tetap menghormati kearifan lokal dan aturan hukum yang berlaku.

Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.