Headline News

header-int

Pemkab Pessel Siapkan 53 Tahapan Pelaksanaan Proses Pilwana Serentak

Jumat, 05 Februari 2021, 00:34:19 WIB - 733 | Kontributor : Wempi Hardi, S.H
Pemkab Pessel Siapkan 53 Tahapan Pelaksanaan Proses Pilwana Serentak

Pesisir Selatan -- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), mempersiapkan 53 (lima puluh tiga) tahapan untuk pelaksanaan proses Pemilihan Wali Nagari serentak 2021. Pilwana digelar dalam tiga bulan berjalan, Februari hingga April 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (PMDP2-KB) Pesisir Selatan, Wendi mengatakan, selain jadwal hari pencoblosan, sebanyak 53 tahapan itu termasuk dalam pembentukan tim panitia Pilwana

" Ya, jadi seluruhnya ada 53 tahapan itu, mulai dari 5 Februari ini dan sampai pada penetapan dan pengesahan calon terpilih dan pelantikan pada 30 April," ungkapnya, Kamis, (4/2).

Ia menjelaskan, dalam penyusunan dan pelaksanaan Pilwana 2021 ini ada sejumlah mekanisme berbeda. Perbedaan itu, mulai dari keterlibatan Satgas Covid-19 dalam tim Pilwana serta aturan lainnya yang harus menerapkan protokol kesehatan.

" Hal itu mengacu pada Permendagri terkait Pilkades atau Pilwana di tengah pandemi sesuai Permendagri Nomor 72 Tahun 2020," terang Wendi.

Menurutnya, sejauh ini belum ada kendala dan pihaknya memastikan 5 Februari tahapan Pilwana akan dimulai dan tim kabupaten segera dibentuk.

Diketahui, pada 2021 ini sebanyak 31 nagari di Pesisir Selatan bakal menggelar Pilwana serentak. Sesuai rencana Pemkab menjadwalkan pemilihan pada April 2021 mendatang.

" Soal 5 Februari tahapan kita sudah mulai. Jadi semua dari sekarang sudah bisa dikatakan siap," tutupnya.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube