Painan,5/7/2018-- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menghimbau operator Kapal wisata dan Kapal angkutan se Kabupaten Pesisir Selatan mematuhi aturan pelayaran yang telah ditetapkan . Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kecelakaan kapal seperti yang terjadi dibeberapa daerah di Indonesia. Himbauan ini disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Pessel Hendrajoni kepada pemilik kapal pariwisata dan kapal penyeberangan reguler di Kabupaten Pesisir Selatan dengan nomor surat 550/217/Dishub-PS/6/2018.
Kepala Dinas Perhubungan Nuzirwan Kamis(5/7) mengungkapkan sesuai dengan undang undang nomor 17 tahun 2018 tentang pelayaran dan peraturan pemerintah terkait perkapalan dan peraturan menteri perhubungan republik Indonesia nomor PM 39 tahun 2017 tentang pendaftaran perkapalan dan kebangsaan maka perlu menjadi perhatian bagi pemilik kapal, "Kita bisa lihat musibah di Danau Toba yang telah menimbulkan korban jiwa yang sangat banyak ,yang harus menjadi perhatian kita agar musibah itu tidak terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan ," ujarnya
Menurutnya pemilik kapal harus melengkapi surat surat kapalnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan menyediakan kelengkapan kapal seperti penyelamatan yaitu baju pelampung ,alat kesehatan dan pemadam kebakaran, "Diharapkan semua penumpang diasuransikan sehingga ada jaminan bagi penumpang jima terjadi apa apa , dan buat daftar penumpang sebelum berlayar," ujarnya
Ditambahkanya pemilik kapal jangan pernah membawa penumpang melebihi kapasitas sebab yang membawa penumpang melebihi akan membahayakan keselamatan penumpang, "Kita berharap pemilik kapal bisa melakukan pemeliharaan kepada kapalnya secara berkala sehingga diketahui kondisi kapal apa layak atau tidak untuk mengangkut penumpang ," ujarnya (07)