Headline News

header-int

Pessel Pertanyakan Peraturan Gubenur Terkait Izin

, 19 Mei 2017, 00:00:00 WIB - 102 | Kontributor : Riko Candra

Painan,Mei -- Pemerintah Daerah Pesisir Selatan menilai, Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Terdapat pada Pasal 5 Point d, yang berbunyi Apabila dalam jangka waktu 5 (Lima) hari sejak diterimanya permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak memberi jawaban, maka proses perizinan dapat dilanjutkan.

"Kalau dilihat dari waktu yang diberikan melalui Pergub itu, diraskan sangat singkat sekali, dan kami nilai itu hanyalah suatu pengambilan kebijakan yang tergesa-gesa,"sebut Suardi. S Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesisir Selatan, diruangannya Kamis 20/05.

Menurutnya, waktu lima hari yang disebutkan dalam Pergub tersebut, tidak akan memaksimalkan kinerja Tim Teknis, banyak aspek yang akan dilihat dan kemudian Koordinasi yang baik.

"Tim teknis turun cek kelapangan diraskan akan menyita waktu yang lebih dari yang ditargetkan, bagaimana hasilnya nanti, kalau harus disesuaikan dengan Pergub,"ulasnya.

Ia sangat menyangsikan kalau Peraturan Gubernur No 14 Tahun 2017 itu dilaksakan, karena ia menilai, tanpa adanya koordinasi dengan Pemda/Pemkot Pelaku Usaha bisa juga melanjutkan kepengurusan izinnya ke tingkat Provinsi, ini sebuah dilema nantinya.

"Kalau begini caranya, Pemda mana yang akan menyanggupinya, nah sudah jelas pelaku usaha akan bertindak semena-mena terhadap Pemda nantinya, sedangkan persoalan dikemudian hari yang diimbulkan efeknya adalah Kabupaten/Kota,"tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelum Rekomendasi Izin dikeluarkan dari pihaknya, terlebih dahulu pihaknya mengkoordinasikan dengan tim Teknis OPD, setelah dinyatakan laiak untuk dikeluarkan rekomendasi, maka pihaknya akan langsung mengeluarkan Rekomendasi.

"Tapi kalau 5 hari harus selesai rekomendasi Izin, sementara kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan OPD Teknis, dan sangat disangsikan untuk selesai dalam waktu itu,"jelasnya.

Ia meminta, kepada Pemerintab Provinsi Sumatera Barat, untuk terlebih dahulu mengkoordinasikan terlebih dahulu dengan Kabupaten/Kota yang ada, jangan sampai aturan yang dibuat hanya sebagai bahan bacaan, namun tidak bisa dilaksanakan. (07)

"

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Portal Resmi Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan merupakan Wadah informasi bagi masyarakat dari pemerintah. Kabupaten Pesisir Selatan adalah sebuah kabupaten di Sumatera Barat, Indonesia. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 5.749,89 km² dan populasi ±420.000 jiwa. Ibu kotanya ialah Painan.
© 2024 Kabupaten Pesisir Selatan. Follow Me : Facebook Youtube