Pesisir Selatan, 10 Oktober 2018
Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Pesisir Selatan (Disdukcapil) jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota dan DPD RI. Disdukcapil Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan pendataan 8.367 jiwa, yang belum melakukan perekaman KTP.
Data temuan KPU Pesisir Selatan awal nya 11 ribu jiwa memiliki KTP, teryata tidak sama data dari Disdukcapil setelah disandingkan dengan data pada Disdukcapil Pesisir Selatan hanya 8.367 jiwa yang belum memiliki KTP. Alias perekaman KTP.
Kabid Penggelolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil (PIAK), Pessel, Sartoni M , Rabu (10/10) di diruanganya menegaskan, berdasarkan data sanding dari petugas UKL di Kecamatan ditemukan masih ada 8.367 jiwa yang belum memiliki KTP, dengan didominasi kalangan remaja (Pelajar) yang baru akan menginjak usia 17 tahun pada bulan April, sebanyak 3.135 jiwa.
Dari data petugas di lapangan, selama sebulan ini petugas UKL dan Disdukcapil turun kebawah, kesekolah - sekolah untuk melakukan perekaman KTP. Hingga sampai sampai saat ini yang telah melakukan perekaman KTP berjumlah 1.898 jiwa, yang belum melakukan perekaman KTP berjumlah 6.469 jiwa. Dan, tersebar di 15 Kecamatan serta 182 Nagari. Tegas Nya.
" Kita, targetkan akhir Desember 2018 sisa 6.469 jiwa ini rampung," tutur Sartoni.
Diterangkan Sartoni, sesuai surat edaran Bupati Pesisir Selatan No 470/203/DKPS-PS/IX-2018 tanggal 21 September 2018 tentang KTP Elektronik Pemilih Pemula, agar diwajibkan dan diharuskan bagi pelajar, masyarakat dan pihak UKL bisa mempersyaratkan kepemilikan KTP elektronik atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik atau surat keterangan sudah saat pengambilan No ujian semester ganjil dan genap.
Dan, untuk itu Disdukcapil kini berkejar menyelesaikan nya. Untuk, itu diajak dan dihimbau kepada masyarakat dan pelajar bisa melakukan perekaman KTP hingga akhir Desember. Himbau Nya.
Berdasarkan intruksi dan arahan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP hingga akhir Desember 2018, maka per 1 Januari 2019 secara otomatis data akan diblokir oleh Pusat. Sementara, itu data baru akan dibuka dari pemblokiran jika masyarakat sudah melakukan perekaman KTP. jelas Kabid PIAK Disdukcapil Pessel.
" Kita, telah lakukan strategi turun kebawah, dengan jemput bola kesekolah- sekolah, dan door to door oleh petugas UKL yang ada di Kecamatan," kata nya.
Dirinya optimis sisa ini bisa terselesaikan hingga akhir Desember 2018. Akhirnya. (01)