Pesisir Selatan-Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi mengeluarkan surat edaran Nomor : 100/300/STC-19/X/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Aspek Keagamaan di Lingkungan Masjid, Mushalla dan Surau. Surat edaran itu ditujukan kepada pengurus masjid, mushalla dan surau se kabupaten.
Pjs Bupati Mardi, Selasa (27/10) menjelaskan, dalam rangka penegakan hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 06 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 serta peraturan perundang-undangan, maka pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru aspek keagamaan di lingkungan masjid, mushalla dan surau perlu diterapkan.
Dikatakan, adaptasi kebiasaan baru yang harus diterapkan itu antara lain, masyarakat harus melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan dua kali sehari di seluruh area masjid, mushalla dan surau.
Menyediakan tempat mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir yang mencukupi, mudah diakses dan mengarahkan jemaah yang datang untuk mencuci tangan.
Menyediakan alat pengukur suhu dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap jemaah yang datang. Memasang media informasi yang berisi ketentuan menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan kedisiplinan memakai masker.
Seluruh jemaah wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Tidak membentangkan tikar dan menyarankan jemaah membawa sajadah masing-masing. Selanjutnya, mencegah adanya kerumunan di dalam dan sekitar area masjid, mushalla dan surau.
"Untuk memastikan protokol kesehatan pencegahan Covid 19 terlaksana dengan baik, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Tim Terpadu sewaktu-waktu akan melaksanakan operasi yustisi. Bagi pelanggar dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 92 Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor : 06 tahun 2020. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi adaptasi kebiasaan baru aspek keagamaan tersebut untuk pencegahan penularan Covid 19," harapnya. (03)